MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/908/KPTS/2025. Regulasi yang diteken pada 24 Desember 2025 itu menjadi acuan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun di perusahaan menengah dan besar di seluruh Sumut.
Kota Medan Tembus Rp4,33 Juta, Deli Serdang di Peringkat Kedua
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Kota Medan mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp4.335.198. Angka ini naik tipis dibandingkan tahun sebelumnya, mengukuhkan posisi Medan sebagai kota dengan standar upah teratas di provinsi ini.
Di posisi kedua, Kabupaten Deli Serdang menetapkan UMK sebesar Rp4.041.543. Disusul Kabupaten Batu Bara yang berada di angka Rp3.970.000. Ketiga daerah ini menjadi satu-satunya wilayah di Sumut yang UMK-nya berada di atas Rp3,9 juta.
UMK Terendah di Tebing Tinggi, 11 Daerah di Bawah Rp3,5 Juta
Di sisi lain, Kota Tebing Tinggi menjadi daerah dengan UMK terendah di Sumatera Utara, yakni Rp3.229.957,70. Angka ini menjadi perhatian karena selisihnya mencapai lebih dari Rp1,1 juta dengan UMK Kota Medan.
Sebanyak 11 kabupaten/kota lainnya tercatat memiliki UMK di bawah Rp3,5 juta, antara lain Kabupaten Tapanuli Utara (Rp3.307.618), Kabupaten Simalungun (Rp3.351.403), Kabupaten Mandailing Natal (Rp3.355.900), dan Kota Binjai (Rp3.367.913).
Aturan Baru: Usaha Mikro dan Kecil Tidak Wajib Ikut
Pemerintah provinsi menegaskan bahwa ketentuan UMK 2026 ini tidak berlaku bagi perusahaan berskala mikro dan kecil. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM yang masih dalam tahap pemulihan pasca-pandemi dan menghadapi tekanan biaya operasional.
Selain itu, perusahaan yang selama ini telah membayar upah di atas ketentuan UMK dilarang menurunkan besaran upah tersebut. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi pekerja yang sudah menikmati upah lebih tinggi dari standar minimum.
Daftar Lengkap UMK 22 Kabupaten/Kota di Sumut 2026
Berikut rincian UMK 2026 untuk 22 kabupaten dan kota di Sumatera Utara sebagaimana tercantum dalam keputusan gubernur:
- Kota Medan: Rp4.335.198
- Kabupaten Deli Serdang: Rp4.041.543
- Kabupaten Batu Bara: Rp3.970.000
- Kabupaten Karo: Rp3.843.153
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.748.181
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.690.000
- Kota Sibolga: Rp3.668.667
- Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.605.983
- Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp3.603.415
- Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.567.941
- Kabupaten Asahan: Rp3.531.361
- Kabupaten Padang Lawas: Rp3.478.237
- Kota Tanjungbalai: Rp3.496.856
- Kota Padangsidimpuan: Rp3.416.803
- Kabupaten Toba: Rp3.404.422
- Kabupaten Langkat: Rp3.402.892
- Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.355.900
- Kabupaten Simalungun: Rp3.351.403
- Kabupaten Tapanuli Utara: Rp3.307.618
- Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.509.004
- Kota Binjai: Rp3.367.913
- Kota Tebing Tinggi: Rp3.229.957
UMK 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan akan dievaluasi secara berkala oleh pemerintah provinsi bersama dewan pengupahan daerah.