Pencarian

KAI Sumut Tutup 6 Perlintasan Ilegal di Tebing Tinggi, Asahan, dan Labuhanbatu Utara, 12 Insiden Terjadi di Lokasi Tak Dijaga

Jumat, 15 Mei 2026 • 17:25:57 WIB
KAI Sumut Tutup 6 Perlintasan Ilegal di Tebing Tinggi, Asahan, dan Labuhanbatu Utara, 12 Insiden Terjadi di Lokasi Tak Dijaga
PT KAI Divre I Sumut menutup enam perlintasan ilegal di Tebing Tinggi, Asahan, dan Labuhanbatu Utara.

MEDAN — PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara resmi menutup enam titik perlintasan sebidang ilegal yang tersebar di Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan yang kembali meningkat dalam empat bulan terakhir.

Plt Manajer Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, menyatakan penutupan dilakukan bertepatan dengan libur panjang Kenaikan Yesus Kristus. Momentum tersebut dipilih karena volume perjalanan kereta api meningkat signifikan.

Empat Titik di Asahan dan Labuhanbatu, Dua di Tebing Tinggi

Di Kota Tebing Tinggi, dua akses ilegal yang ditutup berada di KM 82+100 lintas Tebing Tinggi–Lidah Tanah dan KM 03+200 lintas Tebing Tinggi–Bajalingge. Sementara di Kabupaten Asahan, penutupan dilakukan di KM 21+300 dan KM 22+400 lintas Teluk Dalam–Puluraja.

Untuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, dua titik berada di KM 39+500 dan KM 39+900 lintas Puluraja–Aek Loba. Penutupan dilakukan secara fisik dan bertahap untuk mengurangi potensi tabrakan antara kereta dengan kendaraan maupun pejalan kaki.

Angka Kecelakaan Kembali Naik pada 2026

Data KAI Divre I Sumut mencatat tren kecelakaan di perlintasan sempat menurun drastis. Pada 2024 terjadi 45 insiden, lalu turun menjadi 11 kejadian pada 2025. Namun hingga April 2026, angka itu kembali naik menjadi 15 kasus.

“Dari total kejadian tersebut, sebanyak 12 insiden terjadi di perlintasan yang tidak dijaga,” kata Anwar di Medan, Kamis (14/05/2026). Artinya, 80 persen kecelakaan terjadi di titik yang tak memiliki palang pintu atau petugas jaga.

Sosialisasi Digencarkan, Masyarakat Diminta Disiplin

Selain menutup akses ilegal, KAI Divre I Sumut mengintensifkan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel. Perusahaan mengingatkan agar masyarakat tidak membuat akses jalan sendiri yang melintasi rel tanpa izin.

“Penertiban perlintasan dilakukan secara bertahap untuk mengurangi potensi kecelakaan serta memastikan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Anwar.

KAI menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Pihaknya membutuhkan sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah, operator, dan masyarakat agar angka kecelakaan bisa ditekan.

Imbauan bagi Pengguna Jalan

Masyarakat diimbau untuk selalu berhenti sejenak dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel kereta api. KAI juga meminta warga tidak lagi membuka akses ilegal karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal.

Bagikan
Sumber: batubara.redaksisatu.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks