PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Sejak Juli 2022, Ini Pemicu Tagihan Pelanggan Bisa Berbeda

Penulis: Amrizal Halim  •  Jumat, 15 Mei 2026 | 15:40:07 WIB
PLN pastikan tarif listrik tetap stabil sejak Juli 2022 meski tagihan pelanggan bervariasi.

SUMATERA UTARA — Ketidakteraturan jumlah tagihan listrik bulanan seringkali memicu pertanyaan di kalangan pelanggan. Padahal, struktur biaya yang dibayarkan masyarakat tidak hanya mencakup harga per kilowatt-hour (kWh), tetapi juga melibatkan instrumen pajak dan variabel penggunaan yang dinamis setiap bulannya.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa nominal pembayaran listrik sangat bergantung pada volume pemakaian energi dan regulasi wilayah. "PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku," ujarnya pada Jumat (15/5/2026).

Melalui pemahaman yang lebih dalam mengenai komponen ini, masyarakat diharapkan bisa lebih cermat dalam mengatur anggaran energi rumah tangga. Gregorius menekankan bahwa transparansi mengenai struktur biaya ini bertujuan agar pelanggan dapat mengatur konsumsi listrik sesuai dengan kebutuhan riil mereka sehari-hari.

Mekanisme Pajak Daerah dan Komponen Biaya Tambahan

Bagi pelanggan layanan pascabayar, total tagihan yang muncul setiap bulan merupakan akumulasi dari jumlah pemakaian listrik yang tercatat pada meteran. Angka ini kemudian ditambah dengan komponen wajib lainnya. Selain biaya beban, terdapat Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang persentasenya bervariasi tergantung kebijakan pemerintah kabupaten atau kota setempat.

Tidak hanya PPJ, biaya materai juga menjadi komponen tambahan untuk nominal tagihan tertentu. Sementara itu, bagi golongan pelanggan yang memenuhi kriteria regulasi, terdapat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal inilah yang menyebabkan dua pelanggan dengan daya yang sama bisa membayar nominal berbeda jika mereka tinggal di wilayah administratif yang berbeda.

Kondisi ini serupa dengan sistem yang berlaku pada layanan prabayar. Saat seorang pelanggan membeli token, nominal rupiah yang dibayarkan tidak seluruhnya berubah menjadi angka kWh. Sebagian dana tersebut dialokasikan terlebih dahulu untuk melunasi PPJ sebelum sisa saldo dikonversi menjadi energi listrik yang masuk ke dalam meteran.

Simulasi Perhitungan Token dan Transparansi kWh

Sebagai gambaran nyata, seorang pelanggan dengan daya 2.200 VA di Jakarta yang membeli token senilai Rp200.000 akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Dari transaksi tersebut, nilai yang benar-benar dikonversi menjadi energi listrik adalah Rp195.200 setelah dipotong pajak daerah senilai Rp4.800.

Dengan mengacu pada tarif listrik yang berlaku saat ini sebesar Rp1.444,70 per kWh, maka pelanggan tersebut akan mendapatkan daya sebesar 135 kWh. Skema ini memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan pelanggan tetap mengacu pada tarif resmi pemerintah, namun tetap patuh pada kewajiban perpajakan daerah.

Logika perhitungan yang sama juga berlaku pada sistem pascabayar. Jika seorang pelanggan mengonsumsi energi tepat di angka 135 kWh, maka total tagihan yang muncul akan identik dengan total pembelian token tersebut setelah ditambah komponen PPJ dan pajak lainnya sesuai aturan yang berlaku di lokasi bangunan.

Kendali Mandiri Lewat Fitur Swacam dan PLN Mobile

Untuk menghindari kejutan biaya di akhir bulan, PLN kini menyediakan alat kontrol melalui aplikasi PLN Mobile. Pelanggan dapat memantau riwayat pembelian token bagi pengguna prabayar serta melihat histori penggunaan listrik bulanan bagi pengguna pascabayar secara real-time melalui ponsel.

Salah satu fitur yang menjadi andalan dalam transparansi pemakaian adalah Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter. Fitur ini memungkinkan pelanggan pascabayar untuk melakukan pencatatan angka stand meter secara mandiri. Langkah ini berfungsi sebagai instrumen kontrol agar pelanggan bisa memastikan data pemakaian yang ditagihkan sesuai dengan angka yang tertera di meteran fisik rumah.

Prosedur penggunaannya cukup sederhana: pelanggan hanya perlu membuka menu Swacam di aplikasi, memilih ID Pelanggan, lalu mengunggah foto angka stand meter pada kWh meter. Dengan melaporkan angka secara mandiri sesuai periode yang ditentukan, potensi kesalahan pembacaan meter dapat diminimalisir sehingga pelanggan merasa lebih nyaman dan aman dalam memanfaatkan energi listrik.

Reporter: Amrizal Halim
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top