MEDAN — Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa Lingkungan DLH Kota Medan, Endar Harahap, mengatakan pihaknya tetap akan mengakomodir keluhan masyarakat meski kewenangan pengawasan kawasan industri sudah berpindah. Warga diminta melampirkan bukti foto atau video saat melapor.
”Namun untuk keluhan masyarakat itu akan tetap kita akomodir Bang. Silahkan laporkan ke kami dengan bukti foto atau video. Nanti akan kita fasilitasi laporan ke Kementerian,” ucap Endar via telepon, Selasa (13/10/2026).
Endar menjelaskan, laporan yang diteruskan ke Kementerian biasanya mengalir ke pemerintah provinsi. Tim pengawasan dari Kementerian juga disebut kerap turun langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Warga Sebut Limbah Dibuang ke Parit Saat Hujan Lebat
Keluhan ini bermula dari pertemuan warga dengan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Dr H Muslim Harahap MSP, saat sosialisasi Peraturan Daerah X di Jalan Rawe IV Lingkungan VI, Tangkahan, Medan Labuhan, Minggu (11/10/2026) siang.
Warga menyebut air limbah berwarna hitam pekat dan berbau menyengat, biasanya dibuang ke parit ketika hujan lebat. Dampaknya, air sumur mereka ikut tercemar.
”Air sumur kami yang tercemar berdampak pada kesehatan kami Pak. Minimal kulit jadi gatal-gatal Pak. Jangankan untuk minum atau untuk mencuci beras, sayur dan makanan, untuk mandi saja khawatir pakai air sumur jadinya,” ungkap warga.
Aktivitas pembuangan limbah itu diakui warga sudah berlangsung cukup lama. Warga juga mengaku pernah menyampaikan keluhan ke pihak terkait dan berunjuk rasa ke kantor PT KIM.
PT KIM Klaim Punya Unit Pengolahan Air Limbah
Departement Head Corporate Secretary, Corporate Communication, CSR & Sustainability PT KIM, Kevin Aritonang, menyatakan pengelola kawasan sudah memiliki waste water treatment plant (WWTP) atau unit pengelolaan air limbah.
Menurut Kevin, aturan estate mewajibkan tenant atau perusahaan yang berbisnis di KIM menghubungkan instalasi jaringan limbah cair ke KIM. Perusahaan mitra juga wajib melakukan pre-treatment sebelum limbah dialirkan.
”Selain itu sebagai bentuk control PT KIM juga sudah memasang digital flowmeter sebagai bentuk kontrol terhadap pengelolaan limbah Mitra industri,” ungkapnya.
Kevin menilai keluhan warga perlu dicek silang lebih dulu. Pihaknya menyatakan terbuka untuk berdiskusi dengan masyarakat, termasuk memberi informasi dan edukasi soal pengelolaan bisnis dan lingkungan di kawasan industri tersebut.
Kewenangan Pengawasan Beralih ke Kementerian
Sejak Undang-Undang Cipta Kerja terbit dan disahkan, pengawasan Kawasan Industri Medan tidak lagi berada di bawah Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kewenangan itu kini dipegang Kementerian Lingkungan Hidup.
Perpindahan kewenangan inilah yang membuat DLH Kota Medan berposisi sebagai perantara laporan warga, bukan instansi yang langsung menindak. Warga Tangkahan berharap ada pemeriksaan menyeluruh terhadap limbah pabrik di kawasan tersebut.