Pencarian

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun

Jumat, 02 Oktober 2026 • 19:17:31 WIB
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun
Kejagung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik program MBG senilai Rp1,22 triliun.

SUMATERA UTARA — Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional senilai Rp1,22 triliun. Empat tersangka berasal dari pihak swasta, satu di antaranya anggota TNI aktif yang menjabat Pejabat Penandatanganan Komitmen. Penetapan status hukum ini menandai babak baru penanganan kasus yang menyeret nama PT YAT sebagai pelaksana pengadaan.

Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan kelima tersangka setelah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Kelima tersangka adalah AM selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direksi PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl BU, anggota TNI aktif yang berperan sebagai Pejabat Penandatanganan Komitmen (PPK).

Modus Pengondisian Sejak Tahap Perencanaan

Penyidik menduga para tersangka bersekongkol mengatur proses pengadaan sejak awal. Pengondisian mencakup penentuan pemenang, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penyiapan perusahaan pembanding agar PT YAT keluar sebagai pemenang.

"BU selaku PPK bekerja sama dengan pihak swasta PT YAS dan PT ASE yang dikondisikan untuk memenangkan itu," kata Anang.

Nilai pengadaan motor listrik dalam program MBG di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025-2026 mencapai sekitar Rp1,22 triliun. Angka tersebut menjadi dasar penghitungan awal dugaan kerugian negara, meski jumlah pastinya masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Realisasi 2.117 Unit tapi Dibuat Seolah 21.801 Unit Selesai

Jumlah unit dalam kontrak semula ditetapkan 25.644 unit, lalu diubah menjadi 21.801 unit. Berdasarkan keterangan saksi, realisasi pekerjaan hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.

Meski demikian, penyidik menemukan adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seluruh 21.801 unit telah rampung 100 persen. Dokumen itu menjadi dasar pencairan pembayaran.

"Di akhir Maret 2026, realisasi 2.117 unit tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi ini tidak sesuai," ungkap Anang.

Pasal yang Dijerat dan Penahanan Para Tersangka

Para tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang digabung dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kolonel Cpl BU ditahan di Rumah Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. AM ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GN di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Penyidik Masih Menunggu Audit BPKP dan Menelusuri Aset

Besaran kerugian negara belum final. Tim penyidik masih menunggu hasil penghitungan resmi dari BPKP sebelum menetapkan angka yang akan dibawa ke persidangan.

Penyidikan juga diarahkan pada kemungkinan keterlibatan korporasi. Anang menyebut timnya tengah menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Tim penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana," ujarnya.

Follow www.kabarsumut.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: politikindonesia.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks