SUMATERA UTARA — Pelonggaran ini tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Aturan itu memangkas ketentuan umum yang sebelumnya mewajibkan eksportir pertambangan nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA minimal 12 bulan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan kebijakan ini punya tiga sasaran utama. Pertama, memperkuat stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik. Kedua, mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi. Ketiga, meningkatkan kinerja ekspor sektor pengusahaan dan pengolahan SDA.
Kriteria Eksportir dan Negara Mitra
Skema ini bersifat opsional dan hanya untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di sektor pertambangan. Syaratnya, perusahaan harus punya minimal satu pemegang saham asing dari negara mitra dengan porsi kepemilikan minimal 10 persen.
Pemerintah menetapkan lima negara mitra: Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Menurut Susiwijono, kelima negara itu punya nilai investasi terbesar di sektor tambang Indonesia dan memiliki perjanjian bilateral perdagangan dengan Indonesia.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026 yang dicocokkan dengan data Ditjen AHU mencatat ada 537 NPWP eksportir tambang. Dari jumlah itu, 64 NPWP atau sekitar 12 persen teridentifikasi memenuhi kriteria fasilitas ini.
Mekanisme dan Konsekuensi bagi Eksportir
Eksportir yang memilih skema ini bisa menyimpan DHE SDA di bank devisa penyedia layanan valuta asing. Pemerintah telah menunjuk 15 bank devisa—terdiri dari 5 bank BUMN dan 10 bank non-BUMN—sebagai pengelola Rekening Khusus DHE SDA.
Bagi eksportir yang memenuhi syarat tapi menolak fasilitas ini, ada konsekuensi administratif. Mereka wajib mengirim surat pernyataan tertulis ke Bank Indonesia maksimal lima hari kerja setelah daftar eksportir diumumkan. Jika surat tidak dikirim, eksportir otomatis dianggap menyetujui skema relaksasi tersebut.
Aturan Umum Masih Berlaku bagi yang Tak Ikut Skema
Eksportir yang tidak menggunakan fasilitas khusus tetap tunduk pada PP Nomor 2 Tahun 2026. Sektor pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan di Bank Devisa BUMN. Sementara sektor migas diwajibkan menyerap minimal 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Kebijakan ini menjadi sinyal pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan devisa negara dengan daya tarik investasi asing di sektor tambang. Dengan durasi simpan yang lebih pendek, perusahaan diharapkan lebih leluasa mengelola arus kas untuk ekspansi hilirisasi di dalam negeri.