Pencarian

Pemkab Deli Serdang Terima Visitasi Komisi Informasi Sumut, PPID Desa dan Sekolah Jadi Sorotan Utama

Rabu, 26 Agustus 2026 • 23:50:32 WIB
Pemkab Deli Serdang Terima Visitasi Komisi Informasi Sumut, PPID Desa dan Sekolah Jadi Sorotan Utama
Pemkab Deli Serdang menerima visitasi Komisi Informasi Sumut terkait penguatan PPID di desa dan sekolah.

DELI SERDANG — Komisi Informasi Sumatera Utara menyoroti penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa dan sekolah dalam visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Sumut, Dedy Ardiansyah, menyebut sengketa informasi yang ditangani pihaknya masih banyak berkaitan dengan permintaan data dari dua lembaga tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagai PPID utama diharapkan dapat membina PPID desa dan sekolah. Ini penting karena sengketa informasi yang kami tangani masih banyak berkaitan dengan permintaan data dan dokumen dari desa maupun sekolah,” ujar Dedy saat bertemu Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, di Kantor Bupati, Rabu (26/8/2026).

Klasifikasi Informasi dan Website Resmi Jadi Catatan Komisi

Dedy menekankan pentingnya klasifikasi informasi agar setiap permintaan data dapat ditangani secara tepat dan meminimalisir potensi sengketa. Dalam kesempatan itu, tim Komisi Informasi juga memberikan masukan terkait pengelolaan website resmi Pemkab Deli Serdang, mulai dari penyajian informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, hingga daftar informasi yang dikecualikan.

Ia mengapresiasi Pemkab Deli Serdang yang telah menetapkan informasi yang dikecualikan melalui Surat Keputusan Bupati. Langkah ini dinilai sebagai dasar hukum yang kuat dalam menyeimbangkan hak publik atas informasi dengan perlindungan data tertentu.

Akuntabilitas Uang Negara vs Perlindungan Data

Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menegaskan bahwa akuntabilitas penggunaan uang negara harus transparan. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua data bisa dibuka secara bebas karena ada informasi yang dilindungi undang-undang.

“Mana yang harus terbuka untuk publik dan mana yang harus dilindungi, semuanya harus memiliki dasar yang jelas,” ucapnya.

Lom Lom juga meminta Komisi Informasi terus memberikan pendampingan, khususnya untuk meningkatkan pemahaman PPID di lingkungan Pemkab, desa, hingga sekolah. “Kalau ada yang perlu kami lengkapi atau perbaiki, mohon dibimbing dan diarahkan. Kami ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Tindak Lanjut Setelah Visitasi

Visitasi ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dilakukan Pemkab Deli Serdang. Usai pertemuan di Kantor Bupati, jajaran Komisi Informasi melanjutkan kunjungan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Deli Serdang untuk melihat langsung pengelolaan informasi publik dan penguatan PPID di lingkungan dinas tersebut.

Follow www.kabarsumut.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mimbarumum.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks