JAKARTA — Ketentuan hukum menempatkan perbankan pada posisi tanpa ruang untuk mengabaikan instruksi formal dari aparat penegak hukum (APH), terutama saat menyangkut penghentian atau penundaan transaksi demi penyidikan kejahatan keuangan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, yang menyoroti tidak adanya diskresi bagi bank dalam hal ini.
Handi menjelaskan bahwa meskipun bank tidak bisa menolak perintah APH, ada ruang untuk melakukan verifikasi prosedural. “Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujarnya.
Posisi bank, menurut Handi, adalah menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap proses hukum dan jaminan bahwa setiap langkah diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bank berkewajiban untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi yang datang dari APH, khususnya jika hal itu terkait dengan penyidikan kejahatan keuangan.
“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.
Untuk memperjelas aturan main, Handi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih terperinci. Menurutnya, ini penting agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan. “Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.
Dengan adanya kejelasan prosedur, bank dapat membedakan dengan tegas antara kewajiban menjalankan perintah hukum dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan. Ini akan memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.
Pernyataan Handi ini sejalan dengan sikap OJK dalam kasus penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara, merujuk pada UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penyedia jasa keuangan memang diperbolehkan melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan informasi yang diterima OJK, langkah Bank Mandiri dalam kasus ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
OJK juga menekankan bahwa penundaan transaksi adalah mekanisme sementara yang berada dalam kerangka hukum. Tindakan ini tidak bisa disamakan dengan pemblokiran rekening permanen, dan tidak serta-merta mengindikasikan bahwa pemilik rekening terlibat dalam tindak pidana. Hal ini menegaskan bahwa aspek kehati-hatian tetap menjadi prioritas dalam setiap keputusan yang diambil oleh bank.
Dengan demikian, bank harus menjalankan perintah APH tanpa penundaan, tetapi tetap dapat meminta kepastian prosedur untuk melindungi diri dari risiko hukum dan menjaga integritas sistem keuangan.