Pencarian

Pertalite Balikpapan 1 September 2026: Motor Isi Siang, Mobil Baru Boleh Antre Jam 10 Malam

Rabu, 26 Agustus 2026 • 11:58:01 WIB
Pertalite Balikpapan 1 September 2026: Motor Isi Siang, Mobil Baru Boleh Antre Jam 10 Malam
Antrean kendaraan roda empat terlihat mengular di SPBU MT Haryono, Balikpapan, pada Senin (1/9/2026).

SUMATERA UTARA — Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/Setda tentang Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite. Kebijakan pemisahan jam ini diambil untuk mengurai antrean panjang yang selama ini kerap menumpuk di titik pengisian BBM bersubsidi.

Pembagian waktu ini hanya berlaku di SPBU MT Haryono dan Sepinggan. Untuk SPBU Gunung Guntur, jam layanan kendaraan roda empat justru lebih longgar, yakni pukul 08.00-22.00 Wita.

Mobil Dilarang Antre Sebelum Pukul 22.00 Wita

Pemkot Balikpapan menegaskan pengendara mobil tidak diperbolehkan datang lebih awal di SPBU MT Haryono dan Sepinggan. Antrean kendaraan roda empat baru bisa dimulai saat memasuki pukul 22.00 Wita.

Ketentuan ini sengaja dibuat tegas agar tidak ada kendaraan yang "numpang antre" di luar jadwalnya. Namun ada kelonggaran: jika kendaraan sudah masuk antrean sesuai jadwal tetapi proses pengisian melewati pergantian hari, petugas SPBU tetap melayani sampai kendaraan tersebut mendapat giliran.

Lima SPBU Tambahan Khusus Motor Segera Beroperasi

Selain membagi jam layanan, Pemkot menyiapkan lima lokasi baru yang dikhususkan untuk pengisian Pertalite sepeda motor. Kelima SPBU tersebut berada di Batu Ampar, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.

Penambahan titik ini diharapkan menyebarkan konsentrasi kendaraan roda dua yang selama ini hanya terpusat di beberapa SPBU. Namun kelima lokasi tersebut belum langsung beroperasi—masih menunggu penetapan alokasi BBM bersubsidi dari BPH Migas serta penyelesaian proses uji tera. Pengendara disarankan memastikan lokasi yang sudah menjalankan ketentuan baru sebelum berangkat mengisi.

Biosolar Tak Kena Jam Layanan, Tapi Kena Ganjil-Genap

Aturan baru ini tidak hanya menyentuh Pertalite. Penyaluran Biosolar di Balikpapan kini diatur dengan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi, khusus di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15.

SPBU Kilometer 13 melayani kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton untuk angkutan barang. Sementara SPBU Kilometer 15 melayani kendaraan roda empat serta roda enam dengan berat di bawah 10 ton, baik kendaraan pribadi maupun angkutan orang dan barang.

Kendaraan angkutan umum berpelat kuning mendapat pengecualian dan tetap boleh mengisi Biosolar tanpa mengikuti ketentuan ganjil-genap.

Pelanggar Akan Ditindak Tim Terpadu

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu. Tim tersebut melibatkan unsur kepolisian, Forkopimda, dan Pertamina.

Pertamina Patra Niaga juga menyatakan kesiapan menjalankan aturan sesuai surat edaran yang telah ditetapkan. Dengan skema ini, pengendara di Balikpapan wajib memperhatikan jam layanan sebelum menuju SPBU agar tidak datang di luar waktu yang ditetapkan.

Follow www.kabarsumut.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: topik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks