Jakarta – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendalami dugaan korupsi dalam proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023.
CERI menilai pemeriksaan perlu mencakup seluruh rangkaian pengadaan, mulai dari proses pemilihan penyedia, panitia tender, pejabat pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Proyek tersebut dilaksanakan ketika Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Kementerian PUPR kini telah berubah menjadi Kementerian PU.
Sekretaris CERI Hengki Seprihadi menilai salah satu hal yang perlu menjadi perhatian penyidik adalah kesamaan harga penawaran terkoreksi yang diajukan sembilan peserta tender.
Berdasarkan data evaluasi pengadaan yang ditelusuri CERI, sembilan perusahaan tercatat memasukkan harga penawaran terkoreksi dengan nilai yang sama persis hingga dua angka di belakang koma, yaitu Rp2.319.515.577,62.
Sembilan peserta tender tersebut terdiri atas:
- PT Bina Karya Sejati
- PT Edtri Gracia Abadi
- PT Menara Air
- PT Shinawit Indomas Perkasa
- CV Eka Mandiri
- CV Aditya Jaya Utama
- PT Arkananta Putra Persada
- PT Tolping Jaya
- Alina Zarra Perkasa
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa sembilan perusahaan dapat memasukkan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma? Apakah panitia tender tidak mencermati kejanggalan ini,” kata Hengki di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Hengki mengatakan kesamaan nilai tersebut semestinya menjadi salah satu dasar bagi penyidik pidana khusus Kejati DKI untuk menelusuri proses tender. CERI juga meminta peran panitia lelang dan pejabat pengadaan di Direktorat Jenderal Cipta Karya diperiksa.
CERI mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan telah dimintai keterangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
“Kami mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan sudah diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika terdapat kejanggalan pada tahap pemilihan penyedia, tentu harus diketahui bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Hengki.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, CERI meminta pihak tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain kesamaan penawaran, CERI menyoroti informasi mengenai sejumlah pengadaan barang dan jasa di Ditjen Cipta Karya yang disebut dilakukan melalui penunjukan langsung.
Menurut Hengki, metode penunjukan langsung digunakan untuk pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta, termasuk pengadaan alat tulis kantor.
CERI meminta informasi tersebut ikut didalami untuk memastikan apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
CERI Minta Penjelasan soal Proyek Fiktif
CERI juga mempertanyakan penggunaan istilah proyek fiktif dalam penanganan perkara renovasi Gedung Cipta Karya.
Dari hasil penelusurannya, CERI menyebut pekerjaan penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya secara fisik telah dilaksanakan.
Atas dasar itu, CERI meminta penyidik menjelaskan bagian pekerjaan yang dimaksud sebagai fiktif. Penjelasan tersebut dinilai perlu mencakup pekerjaan fisik, volume pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban, maupun dugaan penurunan kualitas barang.
“Jika pekerjaan secara fisik dilaksanakan, perlu dijelaskan bagian mana yang dinilai fiktif. Apakah pekerjaannya, volumenya, dokumen pertanggungjawaban, atau aspek lainnya seperti penurunan kualitas barang dari KW 1 menjadi KW 2, termasuk fiktif? Saya kira, semuanya harus dijelaskan,” kata Hengki.
CERI turut mempertanyakan dasar penghitungan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp16 miliar.
Nilai tersebut, menurut informasi yang disampaikan, berasal dari perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
“Publik perlu mengetahui bagaimana penghitungan kerugian negara dilakukan dan bagaimana hasilnya digunakan dalam konstruksi perkara,” ujar Hengki.
Menurut Hengki, pengusutan perkara tersebut setidaknya perlu menjawab empat persoalan utama, yaitu proses pemilihan penyedia, kesamaan penawaran dari sembilan peserta tender, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara.
“Penanganan perkara harus mampu menjawab persoalan proses pengadaan, sembilan penawaran identik, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara. Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Diana Kusumastuti melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, Wamen PU tersebut belum memberikan tanggapan.