Pencarian

Kodaeral I dan Bea Cukai Gagalkan 400 Koli Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia di Perairan Karang Gading

Minggu, 16 Agustus 2026 • 22:56:31 WIB
Kodaeral I dan Bea Cukai Gagalkan 400 Koli Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia di Perairan Karang Gading
Petugas gabungan Kodaeral I dan Bea Cukai mengamankan 400 koli pakaian bekas ilegal dari Malaysia di perairan Karang Gading, Jumat (14/8).

BELAWAN — Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai (KWBC) Sumatera Utara, KWBC Aceh, dan BAIS TNI berhasil mencegat kapal pengangkut 400 koli pakaian bekas ilegal di perairan Karang Gading, Jumat (14/8) sore. Kapal motor tanpa nama tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan dihentikan petugas sekitar pukul 15.40 WIB setelah dilakukan pengejaran.

Penindakan ini berawal dari informasi Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara pada 13 Agustus 2026 mengenai dugaan masuknya kapal bermuatan ballpres dari Malaysia. Informasi tersebut kemudian diperdalam melalui koordinasi dengan unsur Bea Cukai, BAIS TNI Sumut, dan Den Intel Kodaeral I Belawan.

Satgas Patroli BC 7005 Deteksi Kapal via Radar

Satgas Patroli BC 7005 mendeteksi objek yang diduga kapal sasaran melalui radar di sekitar perairan Karang Gading. Setelah kapal berhasil dihentikan, pemeriksaan awal mengungkap muatan sekitar 400 koli ballpres yang hingga kini masih dalam proses pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapal beserta ABK kemudian dibawa menuju Dermaga Belawan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut. Petugas masih mendalami asal-usul muatan dan jaringan di balik penyelundupan tersebut.

Sinergi Antarlembaga Kunci Pengawasan Laut

Komandan Kodaeral I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah laut sekaligus mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan industri dalam negeri.

"Penindakan terhadap balpres yang masuk tanpa dokumen resmi juga penting dilakukan karena berpotensi membawa bibit penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," sebut Dan Kodaeral I.

Terancam UU Kepabeanan

Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut di wilayah perairan Indonesia.

Pakaian bekas impor ilegal kerap menjadi persoalan karena selain merusak pasar tekstil dalam negeri, barang-barang tersebut juga berisiko membawa penyakit. Pemerintah sendiri telah berulang kali menegaskan larangan impor pakaian bekas karena dampaknya terhadap industri lokal dan kesehatan masyarakat.

Follow www.kabarsumut.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: waspada.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks