Pencarian

Pemprov Sumut Tegaskan Layanan Probis UHC Cukup Tunjukkan KTP, Anggaran Rp 472 Miliar Disiapkan untuk Warga dan WBP

Jumat, 14 Agustus 2026 • 16:27:31 WIB
Pemprov Sumut Tegaskan Layanan Probis UHC Cukup Tunjukkan KTP, Anggaran Rp 472 Miliar Disiapkan untuk Warga dan WBP
Warga menunjukkan KTP elektronik untuk mengakses layanan kesehatan melalui program Probis UHC di Sumatera Utara.

MEDAN — Warga Sumatera Utara yang ingin berobat gratis tidak perlu lagi membawa kartu berlapis. Cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, jaminan layanan kesehatan dari negara langsung aktif di fasilitas kesehatan maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Faisal Hasrimy menyebut cakupan kepesertaan Probis UHC di Sumut telah mencapai 98,6 persen, melampaui syarat keaktifan minimal 80 persen. Artinya, seluruh pemegang KTP Sumatera Utara saat ini sudah dijamin oleh negara.

Anggaran Rp 472 Miliar untuk Warga yang Belum Terdaftar BPJS

Untuk mendukung program unggulan Gubernur Sumut Bobby Nasution ini, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran sebesar Rp 472 miliar pada tahun ini. Dana tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tidak masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Faisal menegaskan, kelompok pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online (ojol) dan pelaku UMKM menjadi sasaran utama program ini. Mereka yang selama ini kerap terkendala administrasi kepesertaan kini bisa langsung mengakses layanan kesehatan di fasilitas terdekat.

Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien, Administrasi Bisa Menyusul

Pemprov Sumut juga mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas di wilayahnya. Petugas medis tidak diperkenankan menolak pasien yang belum memiliki kartu BPJS aktif.

"Apabila dapat informasi petugas rumah sakit, misal kartu belum aktif dan sebagainya. Maka, diberikan kesempatan si pasien melengkapi administrasinya selama 3x24 jam," jelas Faisal di Kantor Gubernur Sumut, Kamis.

Selama proses kelengkapan administrasi itu berlangsung, pelayanan kesehatan oleh rumah sakit maupun faskes tetap wajib diberikan terhadap pasien. Kebijakan ini sekaligus menghapus praktik penolakan pasien yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Warga Binaan Lapas Juga Mendapat Jaminan Kesehatan

Perluasan cakupan Probis UHC tidak hanya menyentuh masyarakat umum. Gubernur Bobby Nasution juga memerintahkan agar layanan berobat gratis ini berlaku bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Sumatera Utara.

"Hari ini juga pak Gubernur menyampaikan, bahwa layanan Probis UHC berlaku kepada warga binaan di lapas. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan berobat gratis," tutur Faisal.

Langkah ini diambil untuk memastikan hak dasar kesehatan tetap terpenuhi bagi semua kalangan, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Pemprov Sumut berkomitmen tidak ada lagi warga yang terlantar karena persoalan administrasi kepesertaan jaminan kesehatan.

Follow www.kabarsumut.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks