Pencarian

Saksi Kemensos di Sidang Korupsi Bansos Samosir: Audit BPK dan Inspektorat Tak Temukan Kerugian Negara

Jumat, 14 Agustus 2026 • 15:47:01 WIB
Saksi Kemensos di Sidang Korupsi Bansos Samosir: Audit BPK dan Inspektorat Tak Temukan Kerugian Negara
Saksi Kemensos menyatakan hasil audit BPK dan Inspektorat tidak menemukan kerugian negara dalam program bansos Samosir.

MEDAN — Keterangan mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Samosir. Seorang saksi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI justru menyatakan tidak ada temuan kerugian negara dari hasil audit BPK dan Inspektorat atas program bantuan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda Kemensos, Dika Yudhistira Rizqy, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8) malam.

Hasil Pemeriksaan BPK dan Inspektorat untuk Bansos Samosir

Dika yang bertugas pada Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos menjelaskan, program bantuan tersebut merupakan program nasional yang juga berjalan di daerah lain.

Menurutnya, pelaksanaan program telah melalui proses pemeriksaan berlapis. Saat ditanya penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, mengenai hasil pemeriksaan di Samosir, Dika menegaskan tidak terdapat temuan kerugian negara.

"Untuk bantuan PENA Samosir, apakah ada temuan dari BPK?" tanya Dwi. "Tidak ada," jawab Dika. Dwi kemudian memastikan apakah program tersebut sudah diperiksa BPK. "Sudah diperiksa," ujar Dika. Hal serupa juga disampaikan saat ditanya soal pemeriksaan Inspektorat. "Inspektorat sudah ada?" tanya Dwi. "Sudah," jawab Dika. "Bagaimana hasilnya?" "Tidak ada temuan," kata Dika.

JPU Soroti Perubahan Bentuk Bantuan Tunai Jadi Barang

JPU Kejari Samosir, Modana Hutajulu, mengatakan keterangan saksi Kemensos merupakan fakta persidangan. Namun, pihaknya tidak serta-merta membenarkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

"Kalau membenarkan, tidaklah," ujarnya. Modana menjelaskan, dalam persidangan justru terungkap adanya persoalan perubahan bentuk bantuan tunai menjadi barang. Perubahan tersebut, kata dia, memiliki ketentuan dan wajib mendapatkan persetujuan dari kementerian.

"Memang secara aturan dan regulasi yang diserahkan itu bentuknya cash transfer. Yang membelanjakan itu penerima bantuan langsung dan dipertanggungjawabkan langsung oleh penerima bantuan," jelas Modana. Namun, dalam perkara ini tidak ditemukan permintaan tertulis maupun persetujuan dari kementerian terkait perubahan bentuk bantuan tersebut.

Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Saksi Perkuat Bantahan

Penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo, Rudi Zainal Sihombing, menilai keterangan saksi Kemensos memperkuat bantahan terhadap dakwaan JPU. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat yang nihil temuan merupakan fakta yang harus dipertimbangkan majelis hakim.

"Yang benar, datanya ada," tegas Rudi. Ia menyoroti dugaan kerugian negara sekitar Rp516 juta yang muncul justru dari audit investigatif Kantor Akuntan Publik (KAP) Gideon Hadi dan Rekan yang diminta Kejari Samosir. Rudi mempertanyakan metode audit tersebut, terutama kesimpulan kerugian yang didasarkan pada tidak ditemukannya kuitansi pembelian barang.

"Ini kemudian menjadi penting karena memang di persidangan berikutnya mungkin kita akan periksa orang-orang yang melakukan audit itu sendiri. Di sana nanti baru ketahuan faktanya seperti apa," ujarnya. Rudi juga mempertanyakan kaitan dugaan kerugian negara tersebut dengan peran terdakwa sebagai kepala dinas sosial.

Persidangan kasus ini akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak auditor untuk menguji validitas temuan kerugian negara.

Follow www.kabarsumut.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks