MEDAN — Kebijakan digitalisasi parkir di Kota Medan memasuki fase krusial. Pemerintah kota mendorong transaksi nontunai melalui sistem e-parking, bukan sekadar mengganti uang tunai dengan QRIS. Langkah ini menjadi ujian komitmen terhadap reformasi birokrasi, penegakan hukum, dan transparansi PAD.
Medan, dengan penduduk sekitar 2,4 juta jiwa dan luas wilayah 28.200 hektare yang terbagi dalam 21 kecamatan, membutuhkan tata kelola transportasi modern. Parkir bukan lagi persoalan teknis, melainkan indikator kualitas pelayanan publik dan kemampuan pemerintah mengelola pendapatan secara akuntabel.
Data historis menunjukkan kontribusi retribusi parkir terhadap total PAD Kota Medan sangat kecil, hanya berkisar antara 0,51 persen hingga 1,09 persen. Angka ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah potensi sektor parkir memang terbatas, atau masih ada kebocoran yang belum berhasil ditutup?
Pemerintah telah menyesuaikan tarif parkir menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Namun, tarif yang lebih rendah tidak akan berdampak signifikan pada PAD jika parkir liar, pungli, dan lemahnya pengawasan masih terjadi di lapangan.
Tim Saber Pungli, Inspektorat Daerah, dan Dinas Perhubungan memang semakin aktif melakukan pengawasan. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan pemerintah menertibkan praktik yang merugikan masyarakat dan daerah. Namun, operasi penertiban sesaat tidak cukup untuk menyelesaikan masalah struktural.
Pemerintah Kota Medan perlu mengubah pendekatan dari penindakan menuju reformasi sistemik yang berbasis data. Setiap ruas jalan yang menjadi objek retribusi harus masuk dalam peta digital terintegrasi. Data tersebut perlu dihubungkan dengan sistem pengawasan elektronik dan mekanisme SAKIP. Dengan cara itu, potensi pendapatan bisa diukur secara objektif dan ruang kebocoran semakin sempit.
Reformasi perparkiran juga harus memperhatikan aspek keadilan sosial. Ribuan juru parkir yang selama ini bekerja di lapangan tidak boleh menjadi korban perubahan sistem. Pemerintah perlu mengintegrasikan mereka ke dalam ekosistem parkir digital.
Mereka harus memperoleh pelatihan, identitas resmi, perlindungan kerja, dan penghasilan yang layak. Langkah ini akan memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Digitalisasi yang berkeadilan tidak hanya menutup celah pungli, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi yang lebih baik bagi para pekerja di sektor perparkiran.
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Medan yang masuk kategori sangat tinggi menunjukkan kesiapan infrastruktur digital daerah. Berbagai penghargaan di bidang transformasi layanan publik juga memperlihatkan keseriusan pemerintah membangun ekosistem smart city. Namun, keberhasilan digitalisasi tidak diukur dari banyaknya aplikasi, melainkan dari kemampuan sistem menutup kebocoran pendapatan dan menghentikan praktik pungutan liar.