BINJAI — Dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Binjai dalam operasi yang digelar beberapa waktu lalu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kawasan permukiman padat penduduk.
Petugas melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari setelah menerima laporan dari warga. Gerak-gerik kedua pelaku yang kerap keluar masuk kawasan tersebut pada malam hari menjadi perhatian utama tim opsnal. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa beberapa paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening siap edar.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan para tersangka untuk mengantar pesanan kepada pembeli. “Motor itu alat transportasi utama mereka untuk mendistribusikan sabu ke pelanggan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Binjai melalui keterangan resmi. Hingga saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya pemasok lain yang belum tertangkap.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara hingga pidana mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang disita. Polres Binjai memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat. Saat ini, pemeriksaan terhadap kedua pelaku masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana dan koneksi mereka,” tegas Kasatresnarkoba. Masyarakat diimbau untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.