Cegah Bencana Berulang, Akademisi USU Dorong Penetapan Zona Merah Batangtoru

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 26 Februari 2026 | 21:06:05 WIB
Aktivis dan akademisi mendesak pemerintah ambil langkah konkret dalam 90 hari untuk lindungi ekosistem Batangtoru.

MEDAN – Pasca hantaman bencana hidrometeorologi dahsyat pada akhir 2025, masa depan ekosistem Batangtoru kini dipertaruhkan. Berbagai elemen mulai dari akademisi hingga aktivis lingkungan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam 90 hari ke depan guna mengunci kebijakan tata ruang yang berbasis pada mitigasi bencana.

Dalam diskusi tematik yang digelar Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumut pada Rabu (25/2/2026), terungkap bahwa Sumatera Utara harus berani memutus siklus "rusak-diperbaiki-rusak lagi" yang selama ini terus membebani anggaran daerah. Estimasi kerugian akibat bencana di Sumut yang mencapai lebih dari Rp20 triliun menjadi alarm keras bagi perubahan pendekatan tata ruang.

Tiga Keputusan Krusial dalam 90 Hari

Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal, mendorong tiga poin utama yang harus segera dieksekusi pemerintah dalam tiga bulan ke depan:

Peta Operasional Zona Merah: Penetapan wilayah risiko tinggi yang disertai komitmen no-rebuild (larangan membangun kembali) di lokasi yang sama.

Penetapan Hotspot Prioritas: Fokus pada percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah sub-DAS dan koridor sungai yang menyumbang risiko terbesar.

Upgrade KLHS: Memastikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) memiliki ambang batas mengikat yang berani melarang aktivitas jika melampaui daya dukung lingkungan.

Dorongan Status Kawasan Strategis Nasional (KSN)

Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menilai Batangtoru sudah memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Status ini dianggap mampu memperkuat sinergi antara kebijakan pusat dan daerah yang selama ini dinilai masih berjalan sendiri-sendiri.

"Tanpa pengaturan zona yang tegas, risiko bencana akan terus berulang, terlebih di tengah perubahan iklim dan cuaca ekstrem," ujar Panut.

Regulasi yang Belum Menyentuh Akar Rumput

Kritik tajam juga datang dari Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba, yang menyebut banyak regulasi perlindungan Batangtoru hanya berhenti di atas kertas tanpa implementasi nyata di tingkat tapak. Ia menegaskan, jika ada izin perusahaan yang dicabut, lahan tersebut harus dikelola untuk restorasi, bukan diberikan kepada entitas baru untuk eksploitasi ulang.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Konservasi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), M. Yakub Ishadamy, menekankan pentingnya re-scoring kawasan berdasarkan parameter geologi dan dinamika sesar Sumatera yang aktif. Menurutnya, tata ruang harus adaptif terhadap curah hujan ekstrem yang kini mampu mencapai 700 mm dalam dua hari.

Dengan kerugian mencapai belasan triliun rupiah di tiga kabupaten terdampak, para peserta diskusi sepakat bahwa tata ruang bukan lagi sekadar soal administratif, melainkan instrumen hidup-mati bagi keberlangsungan ekosistem Batangtoru dan keselamatan masyarakat di sekitarnya.

Reporter: Redaksi
Back to top