MEDAN — Penetapan desil kesejahteraan yang dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi warga kembali dipersoalkan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-X Tahun 2026 di halaman SMK Grafika Bina Media, Jalan Setia Budi, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Agenda tersebut membahas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), namun keluhan soal data bansos mendominasi jalannya acara.
Ratusan warga yang hadir menyampaikan persoalan serupa: data statistik tidak sejalan dengan kondisi ekonomi riil di lapangan. Dampaknya, warga kurang mampu kehilangan akses ke bantuan sosial hingga bantuan biaya pendidikan tinggi.
Rumah Kontrakan Tercatat Desil 8, Bansos Tak Kunjung Datang
Meliana Br Sitanggang, warga Gang Rahmat Jalan Setia Budi, menumpahkan kekecewaannya di hadapan peserta Sosper. Keluarganya hidup serbapas-pasan di rumah kontrakan, tetapi justru dicatat sebagai kelompok Desil 8 atau kategori mampu.
"Siapa sebenarnya yang menentukan desil ini, Pak? Ekonomi kami pas-pasan dan masih mengontrak rumah, tapi masuk Desil 8. Saat disanggah lewat sistem Perlinsos dan IKD, bahkan sampai melampirkan foto kondisi rumah dan kamar mandi, desilnya cuma turun ke Desil 6. Tetap saja kami tidak bisa dapat bantuan," kata Meliana menggebu-gebu.
Predikat mampu dari algoritma data itu membebani Meliana saat membiayai anaknya yang kini menempuh studi di perguruan tinggi. Keluhan serupa ternyata juga dialami sejumlah warga yang berada di Desil 5.
Indikator Desil: dari UMK hingga Daya Listrik 900 Watt
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan dari Perindo, Binsar Simarmata, menyebut persoalan ketidakakuratan desil bukan lagi kasus tunggal. Aspirasi soal data kesejahteraan yang meleset, menurutnya, berulang muncul di berbagai reses dan Sosper.
Binsar memaparkan sejumlah indikator yang memengaruhi pengelompokan desil. Di antaranya pendapatan melebihi UMK, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, daya listrik di atas 900 Watt, keberadaan anggota keluarga berstatus ASN, hingga kepemilikan pinjaman atau cicilan.
Mekanisme survei yang terkesan kaku dinilai tidak mampu memotret realitas lapangan secara mendalam. Padahal, hanya kelompok Desil 1 sampai 4 yang berpeluang mendapat bansos.
"Sistem desil ini terus menggerus rasa keadilan masyarakat. Padahal yang berpeluang mendapat bansos itu kelompok Desil 1 sampai 4. Saya sudah mendatangi Kantor BPS Kota Medan bersama Dinas Sosial dan para Lurah. Jawaban mereka, penentuan desil merupakan wewenang BPS Pusat," tutur Binsar.
DPRD Minta Petugas Turun Verifikasi ke Rumah Warga
Binsar mendesak BPS Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap metodologi verifikasi data. Petugas diminta tidak sekadar mengandalkan pemrosesan data di belakang meja, tetapi wajib melakukan uji petik dan verifikasi langsung ke rumah-rumah warga yang mengajukan sanggahan.
"Harus ada solusi konkret. Jangan asal-asalan dalam melakukan survei. Ketepatan data ini menyangkut urusan perut dan pendidikan rakyat kecil. BPS Pusat harus peka terhadap kondisi riil di bawah," tegas politisi Partai Perindo tersebut.
Dalam momentum yang sama, Binsar membuka layanan pengecekan status kesejahteraan warga. Ia juga mengingatkan pentingnya tertib Adminduk, mulai dari KTP, KK, akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai fondasi agar warga terdata sah dan mudah mengakses pelayanan publik.
"Adminduk adalah kunci pintu pelayanan publik. Jika ada ketidakcocokan nama atau data di akta lahir, segera urus sesuai prosedur resmi, termasuk melalui mekanisme pengadilan bila dibutuhkan," tambahnya.
Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Kecamatan Medan Selayang Rinaldi Siagian, Lurah Tanjung Sari Ihsan Nugraha Harahap, perwakilan Disdukcapil Kota Medan Rotua Br Manurung, serta tokoh masyarakat dan agama setempat. Keluhan soal desil kembali mendominasi Sosper hari kedua di SD Negeri 065013 Jalan Setia Budi.