MEDAN — Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menyatakan pendampingan jaksa tidak dimaksudkan untuk membenarkan kesalahan pengelolaan anggaran. Jaksa akan mengingatkan ketika terjadi kekeliruan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pendidikan di daerah itu.
Program Jaksa Sahabat Pendidik melibatkan Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, Kejari se-Sumut, serta jajaran dinas pendidikan dan sekolah. Sasaran utamanya kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) yang selama ini rentan berurusan dengan hukum akibat kelalaian administrasi.
Mengapa Kejati Turun Tangan ke Sekolah
Muhibuddin menyebut pihaknya menerima banyak aduan terkait penggunaan anggaran sekolah. Selain itu, ada gangguan dari pihak luar yang menekan kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.
"Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar, ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi," kata Muhibuddin.
Pendampingan ini berbeda dari penyidikan. Jaksa berperan sebagai pengingat dan pendamping, bukan aparat penegak hukum yang mencari kesalahan. Tujuannya mencegah kepala sekolah tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan prosedur.
Bobby Nasution: Kepala Sekolah Kerap Ditekan Pihak Lain
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menilai tekanan terhadap kepala sekolah bukan hanya soal pengelolaan anggaran. Mereka juga menghadapi ancaman dari organisasi maupun orang yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama," kata Bobby Nasution.
Menurut Bobby, program ini penting untuk memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru. Dengan begitu, mereka bisa fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa rasa takut.
"Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tatakelolanya," ujarnya.
Hotline 08116884660 untuk Laporan Korupsi dan Pungli
Selain pendampingan, Kejati Sumut membuka layanan pengaduan di nomor 08116884660. Masyarakat, guru, dan kepala sekolah dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar, hingga korupsi melalui saluran tersebut.
Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan kejaksaan. Warga tidak perlu datang ke kantor untuk menyampaikan aduan awal.
Program ini menyasar seluruh sekolah di Sumatera Utara, dari jenjang dasar hingga menengah. Dinas pendidikan di tiap kabupaten/kota bertugas menjembatani komunikasi antara sekolah dan Kejari setempat.
Jaksa Pendamping, Bukan Pencari Kesalahan
Muhibuddin menegaskan posisi jaksa dalam program ini sebagai sahabat yang mengingatkan. Jika ditemukan kekeliruan administrasi, jaksa akan memberi tahu sebelum masalah berkembang menjadi perkara hukum.
Pendekatan itu diharapkan menutup celah penyimpangan sejak awal. Kepala sekolah yang memahami prosedur lebih kecil kemungkinannya terjerat kasus korupsi dana pendidikan.
Kejati Sumut bersama Pemprov Sumut akan mengevaluasi jalannya program secara berkala. Hasil evaluasi menjadi dasar apakah pendampingan diperluas ke jenis anggaran lain di lingkungan sekolah.