Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi harmonisasi tujuh rancangan produk hukum daerah Kabupaten Asahan, terdiri dari dua Ranperda dan lima Ranperbup, dalam rapat di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (30/9). Rapat dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumut dan diikuti jajaran Pemkab Asahan, mulai dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah hingga Badan Pendapatan Daerah. Seluruh hasil pembahasan diterima Pemkab Asahan sebagai bahan penyempurnaan, ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian.
MEDAN — Dua rancangan peraturan daerah yang dibahas masing-masing mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan Tahun 2026–2046 dan Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah. Adapun lima Ranperbup mencakup Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah UPTD RSUD Haji Abdul Manan Simatupang, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pemberian Keterangan Ahli, Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satpol PP, serta Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Tim harmonisasi menilai tujuh rancangan tersebut perlu penyelarasan agar tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi. Catatan diberikan pada aspek konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, teknik pengacuan, hingga sistematika lampiran.
Pasal 128 Ranperda RTRW Disarankan Dihapus
Dalam pembahasan Ranperda RTRW Asahan 2026–2046, sejumlah substansi pasal diklarifikasi dan disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pidana dalam Pasal 128 disarankan dihapus karena tidak terdapat norma larangan atau perintah yang dilanggar.
Ketentuan pidana untuk penataan ruang diarahkan mengacu pada Undang-Undang tentang Penataan Ruang. Penyempurnaan juga mencakup penggunaan singkatan dan sistematika lampiran.
Lambang Negara hingga Peran Masyarakat di Forum TJSLP
Ranperda tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah menghasilkan sejumlah catatan, antara lain penghapusan Lambang Negara pada rancangan serta penyesuaian pasal yang mengacu pada ketentuan lebih tinggi. Rancangan itu disarankan dilengkapi bagian Penjelasan untuk memperjelas substansi pengaturannya.
Pada Ranperbup TJSLP, harmonisasi menyoroti penguatan peran masyarakat dalam Forum TJSLP agar tidak bersifat alternatif. Ranperbup Kebijakan Akuntansi BLUD UPTD RSUD Haji Abdul Manan Simatupang memerlukan penyempurnaan pada ketentuan umum, sistematika Bab II, teknik pengacuan, dan penyajian rincian.
Kewenangan Satpol PP hingga Opsen Pajak Mineral
Ranperbup Pemberian Keterangan Ahli diarahkan disesuaikan judul dan substansinya dengan pedoman pemberian keterangan ahli pada Inspektorat. Ranperbup Petunjuk Teknis SOP Satpol PP mendapat catatan soal kewenangan pengaturan yang perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.
Untuk Ranperbup pemungutan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, harmonisasi menekankan batas kewenangan Pemkab Asahan serta kesesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Seluruh catatan itu menjadi dasar penyelarasan aspek substansi maupun teknik pembentukan peraturan.
Kanwil Kemenkum Sumut menyatakan langkah tersebut bertujuan mewujudkan produk hukum daerah yang memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.