SUMATERA UTARA — Korupsi di tubuh BUMN bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ancaman reputasi yang bisa menggerus kepercayaan publik hingga investor. Dalam Brand Equity Forum 2026 di Jakarta, sejumlah pembicara membahas cara memisahkan risiko bisnis yang wajar dari tindak pidana korupsi.
Paragraf pembuka: The Iconomics Media menggelar Brand Equity Forum bertema "Mitigasi Tindak Pidana Korupsi di BUMN dan BUMD" di Gedung Serba Guna Oryza, Perum Bulog, Jakarta. Forum yang telah memasuki tahun ke-8 ini menghadirkan Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Totok Suharyanto, Tenaga Ahli Anggota VII BPK RI Haryo Pamungkas, dan Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani. Acara ditutup dengan pemberian penghargaan kepada sejumlah BUMN, anak-cucu perusahaan pelat merah, dan pimpinan perusahaan milik negara.
Korupsi sebagai Risiko Reputasi, Bukan Cuma Hukum
Founder sekaligus CEO The Iconomics, Bram S. Putro, membuka acara dengan menekankan bahwa tindak pidana korupsi membawa dampak berlapis. Satu kasus saja bisa mengguncang kepercayaan publik, investor, pelanggan, hingga pegawai di internal perusahaan.
Karena itu, kehadiran figur-figur yang kompeten dalam forum ini dinilai penting untuk bersama-sama menegaskan sikap melawan korupsi. Tema yang diangkat menyoroti bagaimana BUMN dan BUMD membangun sistem pencegahan, bukan sekadar menindak kasus yang sudah terjadi.
Bulog Andalkan Command Tower dan Whistleblowing System
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memaparkan sejumlah instrumen mitigasi korupsi yang diterapkan perusahaannya. Bulog memiliki fasilitas Supply Chain Command Tower (SCCT) dan warehouse management system (WMS) untuk memantau rantai pasok serta kondisi gudang secara langsung.
Menurut Rizal, sistem tersebut memperkuat transparansi dan jejak audit. Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan investigasi independen dan verifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, Bulog menjatuhkan sanksi, menuntut pemulihan kerugian, dan melimpahkan kasus ke penegak hukum.
Bulog juga membangun Bulog Intelligent Assistant (Bella), layanan komunikasi terpadu dan asisten virtual resmi perusahaan. Untuk pelaporan, tersedia whistleblowing system (WBS) yang menjamin keamanan, kerahasiaan, serta perlindungan pelapor.
"Kalau memang ada laporan-laporan yang mereka tidak berani laporan langsung, kita buka dengan whistleblowing system. Jadi mereka bisa masuk ke kanal tertutupnya Bulog. Bisa melaporkan apabila ada indikasi-indikasi," kata Rizal dalam acara The Eight Brand Equity Forum 2026.
Cara Membedakan Risiko Bisnis dan Penyalahgunaan Wewenang
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti persoalan utama dalam pengelolaan BUMN, yakni membedakan risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha dengan tindakan yang mengandung penyalahgunaan kewenangan. Ia menyebut beberapa indikator untuk melihat perbedaan itu, mulai dari sifat dasar tindakan, terjadinya kerugian, proses pengambilan keputusan, indikasi utama, hingga perspektif akuntabilitas.
Salah satu contoh penyalahgunaan kewenangan adalah pengambilan keputusan secara individu tanpa melibatkan instrumen korporasi. Menurut Herman, keputusan individual untuk kepentingan pribadi menjadi hal yang perlu dicermati dalam menilai apakah sebuah keputusan masih berada di ranah risiko bisnis atau telah masuk persoalan hukum.
Ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk menentukan apakah suatu kerugian tergolong risiko bisnis atau berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Pertama, keputusan harus diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai tujuan BUMN. Kedua, direksi tidak boleh memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam keputusan yang diambil.
Penutup: Pembahasan di forum ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di BUMN tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga soal membangun sistem yang membuat penyimpangan sulit terjadi sejak awal. Bagi publik dan investor, kejelasan batas antara risiko bisnis dan penyalahgunaan wewenang menjadi kunci menilai sehat tidaknya tata kelola perusahaan pelat merah.