SUMATERA UTARA — Bank Indonesia mempertahankan BI Rate di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur 22-23 September 2026, dengan suku bunga deposit facility 4,75 persen dan lending facility 6,50 persen. Keputusan itu disertai paket insentif baru untuk instrumen lindung nilai valas, dari swap beli hingga Domestic Non-Deliverable Forward, guna menahan tekanan eksternal terhadap Rupiah.
Gubernur BI Destry Damayanti menyatakan keputusan tersebut konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat. Langkah itu juga ditempuh untuk menjaga pencapaian sasaran inflasi 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 22-23 September 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga deposit facility sebesar 4,75 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 6,50 persen," kata Destry dalam konferensi pers RDG September 2026, Rabu (23/9/2026).
Insentif Baru untuk Swap dan DNDF
BI menambah insentif pada instrumen swap beli lindung nilai konvensional kepada BI untuk transaksi pendanaan luar negeri. Cakupannya meliputi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment.
Besaran insentifnya naik dari sebelumnya 12,5 persen untuk semua tenor menjadi 15 persen untuk tenor tiga bulan, 20 persen untuk tenor enam bulan, dan 25 persen untuk tenor 12 bulan. Untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), premi naik dari 15 persen menjadi 25 persen untuk tenor enam bulan dan 30 persen untuk tenor 12 bulan.
Destry menambahkan, BI melanjutkan insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas. Bentuknya berupa penambahan premi swap beli lindung nilai sebesar 10 persen dan pengurangan premi DNDF jual lindung nilai sebesar 10 persen.
RPIM Berlaku 1 Oktober dan Program PINISI
Di sisi makroprudensial, BI memperkuat implementasi kebijakan akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan. Persiapan penguatan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dilanjutkan dan akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Kebijakan itu menyasar penyaluran kredit perbankan ke sektor inklusif dan berkelanjutan. BI juga bersinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) untuk menggenjot intermediasi perbankan.
Singapura Masuk Mitra LCT, FEKDI Digelar Akhir September
Kerja sama internasional di area kebanksentralan terus diperluas, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi mata uang lokal. Singapura resmi menjadi mitra baru LCT pada Agustus 2026.
BI bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, dan asosiasi industri menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit and Expo (FEKDI dan IFSE) 2026 pada 24-26 September 2026. Ajang itu menjadi bagian dari akselerasi akseptasi digital di sektor keuangan.
Apa Artinya bagi Pelaku Pasar
Bagi investor obligasi dan pelaku valas, kombinasi suku bunga yang ditahan dan insentif lindung nilai yang lebih besar memberi ruang untuk mengurangi biaya hedging atas eksposur dolar. Sementara bagi perbankan, berlakunya RPIM per 1 Oktober menjadi sinyal agar penyaluran kredit diarahkan ke sektor inklusif dan berkelanjutan jika ingin memanfaatkan insentif likuiditas dari BI.
Keputusan menahan suku bunga juga menjaga daya tarik imbal hasil aset Rupiah dibandingkan instrumen valas, meski ruang penurunannya tetap bergantung pada perkembangan tekanan eksternal ke depan.