ASAHAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menyoroti rendahnya honorarium petugas penggali kubur dan bilal mayit yang hanya menyentuh angka Rp50.000 per bulan. Ketua DPRD Asahan, H. Epi Irwansyah Pane, M.KM, menegaskan kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat peran krusial mereka dalam pelayanan sosial kemanusiaan.
Persoalan ini mencuat setelah jajaran legislatif melakukan peninjauan terhadap kondisi kesejahteraan petugas layanan kematian di lapangan. Epi menyatakan bahwa besaran honor tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga diperlukan langkah konkret dari pemerintah kabupaten untuk melakukan penyesuaian.
Kajian mendalam sedang dilakukan oleh DPRD untuk memetakan kemampuan keuangan daerah. Langkah ini bertujuan agar usulan kenaikan honor memiliki landasan regulasi dan anggaran yang kuat sebelum disahkan dalam kebijakan daerah mendatang.
Honor Rp50 Ribu Dinilai Tidak Manusiawi
Ketua DPRD Asahan, Epi Irwansyah Pane, mengungkapkan keprihatinannya saat ditemui di gedung DPRD Asahan pada Senin (4/5/2026). Menurutnya, tugas yang diemban oleh penggali kubur dan bilal mayit memiliki tanggung jawab moral yang besar di tengah masyarakat, namun apresiasi finansial yang diberikan masih sangat minim.
"Terkait honor penggali kubur dan bilal mayit, saat ini kami masih melakukan kajian mendalam. Sepanjang ada alokasi anggaran yang memungkinkan, tentu akan kita dorong agar dapat ditingkatkan," ujar Epi.
Ia menambahkan, pemerintah harus melihat aspek keadilan dalam mendistribusikan anggaran daerah. Kesejahteraan petugas di akar rumput, terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan urusan pemulasaraan jenazah, harus menjadi salah satu prioritas dalam belanja bantuan sosial atau hibah daerah.
DPRD Desak Pemkab Asahan Tidak Putus Anggaran
Selama ini, sumber pendanaan untuk honor petugas penggali kubur dan bilal mayit diketahui berasal dari alokasi dana desa. Namun, DPRD Asahan menekankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan turut mengambil peran aktif dan tidak menghentikan dukungan anggaran bagi para petugas tersebut.
“DPRD mendesak agar Pemkab Asahan tidak memutus anggaran untuk honor penggali kubur dan bilal mayit. Apalagi jika melihat nominalnya yang sangat kecil,” tegas Epi.
Legislatif khawatir jika dukungan anggaran dihentikan, layanan sosial bagi masyarakat kurang mampu akan terganggu. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten harus diperkuat untuk memastikan kesinambungan pemberian honorarium ini.
Temuan Lapangan Fraksi Demokrat di Kabupaten Asahan
Isu minimnya honor ini sebelumnya juga disuarakan oleh Wakil Ketua DPRD Asahan dari Fraksi Demokrat, Joko Panjaitan, SH. Berdasarkan temuan langsung di lapangan, banyak petugas yang mengeluhkan beratnya beban kerja yang tidak sebanding dengan upah bulanan yang diterima.
Joko menekankan bahwa bilal mayit dan penggali kubur bekerja tanpa mengenal waktu, baik siang maupun malam. Fakta bahwa mereka hanya menerima Rp50.000 per bulan menjadi catatan merah bagi potret kesejahteraan pekerja sosial di Kabupaten Asahan.
DPRD Asahan kini tengah mengupayakan agar dalam pembahasan anggaran berikutnya, terdapat formulasi baru yang memungkinkan peningkatan honorarium secara bertahap. Hal ini diharapkan mampu memberikan sedikit bantuan ekonomi bagi para petugas yang telah mendedikasikan waktu mereka untuk kepentingan masyarakat luas.