Pencarian

KLH Gugat Enam Perusahaan di Sumut Rp4,8 Triliun atas Dugaan Kontribusi Banjir dan Longsor

Jumat, 16 Januari 2026 • 11:40:05 WIB
KLH Gugat Enam Perusahaan di Sumut Rp4,8 Triliun atas Dugaan Kontribusi Banjir dan Longsor
KLH menggugat enam perusahaan di Sumut senilai Rp4,8 triliun atas dugaan kerusakan lingkungan.

Ringkasan AI

  • KLH menggugat enam perusahaan di Sumatra Utara dengan total nilai Rp4,8 triliun atas dugaan kerusakan lingkungan.

  • Gugatan diajukan dengan prinsip strict liability, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

  • Langkah ini bagian dari penegakan hukum pascabencana banjir dan longsor Sumatra 2025 yang menelan lebih dari 1.000 korban jiwa.

*Ringkasan ini dibuat dengan bantuan AI

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata bernilai triliunan rupiah terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatra Utara. Gugatan tersebut terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatra.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa total nilai gugatan mencapai Rp4,84 triliun. Enam perusahaan yang digugat yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, yang diketahui menjalankan aktivitas di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

“Nilai gugatan keseluruhan sebesar Rp4.843.232.560.026,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Rizal merinci, dari total nilai tersebut, kerugian lingkungan hidup ditaksir mencapai Rp4,65 triliun, sementara biaya yang dibutuhkan untuk pemulihan lingkungan sebesar Rp178,48 miliar. Seluruh gugatan telah resmi didaftarkan di sejumlah pengadilan, yakni dua perkara di Pengadilan Negeri Medan, dua perkara di PN Jakarta Selatan, dan satu perkara di PN Jakarta Pusat.

Ia menegaskan, gugatan diajukan menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Dengan prinsip ini, perusahaan tetap dapat dimintai tanggung jawab tanpa harus dibuktikan unsur kesalahan secara langsung.

“Tujuan gugatan ini adalah memulihkan ekosistem yang rusak sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Rizal.

Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum pascabencana banjir dan longsor besar di Sumatra pada akhir 2025 yang menewaskan lebih dari seribu orang. Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, serta memanggil delapan korporasi di Sumut untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas mereka.

Bagikan
Sumber: Antara

Berita Terkini

Indeks