MEDAN — Sosialisasi Peraturan Daerah ke-X Tahun Anggaran 2026 tersebut menyasar warga Lingkungan IV Kelurahan Amplas, Sabtu (17/10/2026). Afif menyebut kelengkapan dokumen kependudukan menentukan kelancaran warga saat berurusan dengan layanan publik, terutama rumah sakit.
Menurut Afif, administrasi kependudukan tidak berhenti pada kepemilikan KTP dan KK. Akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lain juga masuk cakupan yang harus ditertibkan warga.
Afif mengungkapkan masih menemukan warga yang menunda pengurusan dokumen kependudukan anak karena persoalan keluarga. Padahal, kondisi itu berpotensi menyulitkan ketika anak membutuhkan pelayanan kesehatan atau keperluan administrasi lain.
"Administrasi kependudukan ini sangat penting. Jangan sampai kita menganggap pengurusan KK atau akta kelahiran bisa ditunda-tunda. Apalagi untuk anak yang baru lahir, sebaiknya segera diurus dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, tertib dokumen kependudukan menjadi syarat agar anggaran tersebut benar-benar terpakai warga.
"Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, dokumen kependudukan harus tertib. Jangan sampai ketika membutuhkan pelayanan di rumah sakit, justru terkendala karena administrasi belum lengkap," ungkapnya.
Afif juga memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada warga Amplas. Layanan itu memungkinkan warga mengakses informasi identitas kependudukan secara digital tanpa harus selalu membawa KTP fisik.
Ia mencontohkan situasi KTP fisik hilang atau rusak akibat banjir. Dalam kondisi itu, identitas digital membantu warga mengakses informasi kependudukan yang dibutuhkan. Warga yang belum memiliki IKD diminta mencari informasi pendaftaran dan aktivasi melalui layanan administrasi kependudukan.
Afif menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan rumah sakit untuk mendorong tertib administrasi kependudukan sejak anak dilahirkan. Ia berharap proses pencatatan kelahiran terintegrasi dengan pelayanan rumah sakit.
Dengan begitu, bayi yang baru lahir bisa segera memperoleh dokumen kependudukan dan tercatat dalam Kartu Keluarga tanpa harus menunggu orang tua mengurus sendiri.
"Kita berharap ada kerja sama dengan rumah sakit agar anak yang baru lahir bisa segera diurus administrasi kependudukannya dan dimasukkan ke dalam KK. Dengan begitu, orang tua tidak perlu menunda pengurusan dan anak juga memiliki dokumen yang lengkap," tegasnya.
Melalui sosialisasi Perda tersebut, Afif berharap masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi kependudukan dan tidak lagi menunda pengurusan dokumen yang menjadi hak setiap warga.
"Kalau ada kesulitan dalam pengurusan, silakan sampaikan dan cari jalan keluarnya. Mari kita pastikan seluruh anggota keluarga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap," pungkasnya.