Toyota Bayar Damai Rp9,36 T soal DPF Cacat 264.170 Unit Hilux-Fortuner

Penulis: Zulfahmi Rasyid  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:03:32 WIB
Toyota Australia menyetujui damai Rp9,36 triliun atas gugatan cacat DPF 264.170 unit Hilux, Prado, dan Fortuner.

SUMATERA UTARA — Toyota Australia menyetujui pembayaran damai A$750 juta atau setara Rp9,36 triliun untuk dua gugatan kelompok terkait cacat filter partikel diesel pada 264.170 unit Hilux, Prado, dan Fortuner. Nilai kesepakatan itu hampir dua kali lipat laba bersih Toyota Australia tahun buku 2025-2026 yang mencetak rekor A$380 juta. Persetujuan final masih menunggu sidang di Pengadilan Federal Australia pada 20 November.

Kesepakatan damai antara Toyota Australia dan para penggugat mencakup dua perkara sekaligus, yakni gugatan Williams yang bergulir sejak 2019 dan gugatan Taylor yang diajukan pada Juli 2025. Gugatan kedua melibatkan pembeli yang membeli unit terdampak secara pribadi dari pemilik pertama antara April 2020 hingga Juli 2025 dan masih memegang kendaraan tersebut.

Perkara ini menyangkut 264.170 unit bermesin turbodiesel empat silinder yang dipasangi sistem DPF pada periode produksi Oktober 2015 sampai April 2020. Unit-unit itu memakai mesin 2GD-FTV 2.4 liter dan 1GD-FTV 2.8 liter.

Asap Putih hingga Konsumsi BBM Meningkat

Filter partikel diesel yang tersumbat membuat knalpot mengeluarkan asap putih berlebih disertai bau tak sedap. Dampak lanjutannya, konsumsi bahan bakar naik dan pemilik membutuhkan servis serta perbaikan tambahan.

Pengadilan Federal Australia pada April 2022 memutuskan kendaraan terdampak tidak memenuhi standar kualitas yang layak menurut Australian Consumer Law. Toyota juga dinilai melakukan tindakan menyesatkan dalam memasarkan dan menjual mobil-mobil tersebut.

Perjalanan Gugatan: 17,5 Persen, Dipangkas, lalu Dibatalkan

Pengadilan awalnya menghitung penurunan nilai kendaraan akibat cacat sebesar 17,5 persen dari rata-rata harga eceran. Angka itu berpotensi membuat Toyota menanggung kompensasi lebih dari A$2,0 miliar atau sekitar Rp24,95 triliun.

Toyota mengajukan banding, dan pada Maret 2023 Pengadilan Federal tingkat banding memangkas penurunan nilai menjadi 10 persen. Namun Mahkamah Agung Australia membatalkan pemangkasan tersebut pada November 2024 dan mengembalikan perkara ke Pengadilan Federal untuk menghitung ulang kompensasi.

Perbaikan Gratis Sudah Berjalan sejak 2018

Sebelum perkara selesai, Toyota sudah memasang sakelar regenerasi DPF manual pada Juni 2018. Perbaikan lebih menyeluruh berupa perangkat keras knalpot dan perangkat lunak baru menyusul pada Mei 2020.

Menurut Toyota, perbaikan itu masih diberikan gratis kepada konsumen terdampak. Juru bicara Toyota Australia menyatakan pihaknya tetap berkomitmen membantu setiap konsumen yang terdampak.

"Kami tetap berkomitmen membantu setiap konsumen yang terdampak dan menyediakan perbaikan tanpa biaya yang telah tersedia sejak 2020," kata juru bicara Toyota Australia, dikutip GoAuto, Kamis (15/10).

"Kepercayaan konsumen telah menjadi inti Toyota Australia selama lebih dari 70 tahun, dan kami tidak menganggap hal itu sebagai sesuatu yang sudah semestinya," lanjutnya.

Dampak ke Pemilik Unit Terdampak

Pemilik yang ingin mengetahui kelayakan menerima kompensasi diminta menghubungi kuasa hukum gugatan kelompok masing-masing. Nilai A$750 juta itu setara Rp9,36 triliun dengan kurs Rp12.475.

Keluarga mesin 1GD-FTV 2.8 liter masih dipakai di jajaran diesel Toyota saat ini, termasuk Hilux dan Prado terbaru. Perubahan rekayasa setelah periode produksi bermasalah disebut telah mengatasi cacat DPF yang menjadi pokok perkara.

Penjualan Fortuner sendiri sudah dihentikan Toyota di Australia pada akhir 2025, meski stoknya mungkin masih tersedia di dealer. Toyota Australia juga menyampaikan permintaan maaf kepada konsumen atas ketidaknyamanan akibat cacat tersebut.

Reporter: Zulfahmi Rasyid
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top