MEDAN — Ketua LPON Ariadi mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola organisasi dan kemajuan sepak bola di Sumatera Utara. Pihaknya meminta PSSI Pusat memeriksa dasar hukum pengangkatan Arya Sinulingga sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Sumut.
Pengaduan ini muncul setelah Kongres Tahunan PSSI pada 15 Januari 2026. Dalam forum itu, Wendry dari Gumarang FC meminta Arya menunjukkan SK pengangkatan sebagai Plt Asprov PSSI Sumut yang terbaru. Dokumen tersebut tidak diperlihatkan saat kongres berlangsung.
LPON secara resmi mendesak PSSI Pusat mengklarifikasi dasar hukum dan legalitas pengangkatan Arya. Masa berlaku SK Plt yang bersangkutan juga dipersoalkan.
"Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola organisasi dan kemajuan sepak bola di Sumatera Utara," kata Ariadi di Medan, Sabtu (10/0/2026).
Selain soal SK, LPON mempertanyakan proses penunjukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan. Berdasarkan informasi yang diterima, kedua komite telah disusun sebelumnya, sementara pihak-pihak yang disebut tidak hadir dalam proses Kongres Tahunan.
"Untuk itu, kami memohon PSSI Pusat melakukan verifikasi terhadap proses, mekanisme, serta dasar penunjukan kedua komite tersebut agar sesuai dengan ketentuan organisasi PSSI," papar Ariadi didampingi pengurus LPON lainnya.
LPON meminta penjelasan dan penegasan dari PSSI Pusat mengenai batas kewenangan seorang Plt Ketua Asprov PSSI. Sorotan khusus diarahkan pada kewenangan menunjuk atau mengangkat Plt Ketua Askot/Askab PSSI di wilayah Sumatera Utara yang meliputi 33 kabupaten/kota.
Menurut Ariadi, kejelasan batas kewenangan penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan wewenang organisasi. Seluruh keputusan di tingkat Asprov, Askot, maupun Askab diminta tetap sesuai dengan statuta dan regulasi PSSI.
"Plt pada prinsipnya bersifat sementara dan memiliki tugas utama untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan sampai dilaksanakannya proses pemilihan atau kongres sesuai ketentuan. Karena itu, kami memohon PSSI Pusat memberikan penjelasan mengenai batas waktu, kewenangan, serta tugas dan tanggung jawab Plt Ketua Asprov PSSI Sumatera Utara, termasuk apakah masa jabatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan organisasi PSSI," sebut Ariadi.
LPON menilai masa jabatan Arya Sinulingga sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Sumut telah berlangsung cukup panjang. Menurut catatan lembaga itu, masa penugasan tersebut mendekati tiga tahun.
Kondisi itu dinilai perlu dievaluasi PSSI Pusat, khususnya terkait dasar hukum perpanjangan atau keberlanjutan penugasan. LPON juga mempertanyakan alasan belum terlaksananya Kongres Pemilihan Asprov PSSI Sumatera Utara.
Hal lain yang disoroti adalah merosotnya prestasi sepak bola Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Plt Asprov PSSI Sumut Arya Sinulingga. Perkembangan dan prestasi sepak bola daerah dinilai belum menunjukkan hasil maksimal sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
"Kami berharap PSSI Pusat dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola organisasi, pembinaan atlet, kompetisi, serta prestasi sepak bola Sumatera Utara selama masa kepemimpinan Plt Arya Sinulingga," beber Ariadi.
LPON juga mempersoalkan pertandingan Piala Soeratin yang mempertemukan Tim Dispora Sumut dengan Tim Binjai. Dalam laga itu, Tim Dispora Sumut diduga menurunkan 12 pemain dalam waktu bersamaan.
Tim Binjai kemudian melakukan walk out dan dikabarkan mengambil keputusan mengundurkan diri sebagai anggota Askot. Atas kejadian tersebut, LPON meminta PSSI Pusat melakukan pemeriksaan sekaligus tindakan terhadap penyelenggaraan pertandingan.
Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut diminta disampaikan kepada pihak pelapor secara transparan sesuai mekanisme yang berlaku.
LPON memohon kepada Ketua Umum PSSI melalui jajaran terkait agar memeriksa legalitas dan dasar penunjukan Arya Sinulingga sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Sumut. Masa berlaku dan dasar penerbitan atau perpanjangan SK Plt yang bersangkutan juga diminta diperiksa.
PSSI Pusat diminta mengevaluasi kewenangan Plt dalam mengambil keputusan strategis di lingkungan Asprov, Askot, dan Askab PSSI Sumatera Utara. Proses pembentukan dan penunjukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan juga masuk dalam permintaan evaluasi.
Evaluasi terhadap lamanya masa jabatan Plt serta kepastian agar Kongres Pemilihan Asprov PSSI Sumatera Utara berjalan sesuai ketentuan menjadi poin penutup pengaduan LPON.