PTBA Kejar Produksi 49,5 Juta Ton 2026, Ajukan RKAB 2027 ke ESDM

Penulis: Wan Rizal  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:04:32 WIB
PTBA mengejar target produksi batu bara 49,5 juta ton pada 2026.

SUMATERA UTARA — PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mengejar target produksi batu bara sekitar 49,5 juta ton pada 2026 dan tengah mengajukan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian ESDM. Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID ini menempatkan pasokan domestik sebagai prioritas di tengah tekanan transisi energi. Hingga semester I 2026, penjualan domestik PTBA mencapai 10,77 juta ton atau 51 persen dari total penjualan.

Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan mengatakan perusahaan berada di jalur yang tepat untuk mencapai target produksi tahun ini. Perusahaan juga tengah menunggu persetujuan pemerintah atas rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2027 sebelum menyesuaikan rencana operasional.

Bagi emiten tambang pelat merah itu, kepastian waktu persetujuan RKAB bukan sekadar urusan administratif. Tanpa kepastian itu, PTBA sulit mengoptimalkan logistik, merencanakan kebutuhan kontraktor, hingga menyusun perjanjian komersial secara efektif.

Domestik Jadi Prioritas, Ekspor Tetap Dicermati

Bambang menegaskan pihaknya selalu mengutamakan suplai dalam negeri. Meski begitu, peluang pasar ekspor tetap dipantau mengingat dinamika harga dan permintaan global yang bergerak cepat.

"PTBA sedang dalam proses pengajuan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian ESDM. Kami senantiasa memprioritaskan kebutuhan suplai domestik, sembari mencermati peluang pasar ekspor. Dukungan rantai pasok terintegrasi dari tambang, angkutan kereta api, hingga pelabuhan menjadi modal penting untuk menjaga keandalan pasokan," ujar Bambang.

Target produksi batu bara nasional sendiri merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Persetujuan pemerintah menjadi acuan bagi produsen untuk menyesuaikan rencana produksi dengan kebutuhan domestik, cadangan strategis, dan kondisi pasar.

Penjualan Domestik Tembus 10,77 Juta Ton

Sinyal keberpihakan ke pasar dalam negeri terlihat dari realisasi penjualan semester I 2026. Sepanjang periode itu, penjualan domestik PTBA mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51 persen dari total penjualan perusahaan.

Pemenuhan kebutuhan domestik disebut Bambang sebagai bagian penting dari kontribusi PTBA dalam menjaga ketahanan energi nasional. Perusahaan juga mendorong hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah batu bara dan memperkuat industri nasional.

"Selain menjaga pasokan energi dalam negeri, PTBA terus mendorong hilirisasi dan pengembangan usaha untuk meningkatkan nilai tambah batu bara serta memperkuat industri nasional. Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha secara patuh, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan operasional dan kontribusi bagi perekonomian," katanya.

Sejumlah proyek pembangkit menjadi bagian dari pemanfaatan batu bara untuk energi dalam negeri, antara lain PLTU Sumsel-8 dan PLTU Banjarsari.

Ajukan PT SBS sebagai Kontraktor Afiliasi

PTBA juga tengah meminta restu Menteri ESDM untuk menggunakan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan. Permohonan itu merespons terbitnya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beleid tersebut memungkinkan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Kriterianya mencakup pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.

"PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku," ujar Bambang.

PTBA menegaskan seluruh kegiatan operasional dijalankan dengan mengedepankan kaidah Good Mining Practice serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Langkah perusahaan mencerminkan posisi produsen batu bara pelat merah yang harus bermanuver di antara tiga kepentingan sekaligus: aman pasokan domestik, menangkap peluang ekspor, dan mematuhi aturan anyar soal jasa pertambangan. Kepastian RKAB 2027 dari ESDM akan menentukan seberapa mulus PTBA menjalankan ketiganya tahun depan.

Reporter: Wan Rizal
Sumber: dunia-energi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top