MEDAN — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, S.H., M.H., menyampaikan arahan tersebut di hadapan seluruh pegawai Cabjari Pangkalan Brandan usai memeriksa personel dan ruang kerja. Ia menegaskan setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Arahan ini merujuk pada petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H.
Dalam sidak itu, Eko tidak datang sendiri. Ia didampingi Asisten Pidana Umum Suhendri, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Herlina Setyorini, S.H., M.H., serta Plt Kepala Bagian Tata Usaha Herlangga Whisnu Murdianto, S.H., M.H.
Setibanya di kantor yang dipimpin Romel Tarigan, S.H., M.H. itu, rombongan langsung menuju ruang penyimpanan barang bukti. Eko mengecek kondisi barang bukti perkara satu per satu.
Kepala Cabjari Pangkalan Brandan diminta memberikan penjelasan soal status dan kondisi masing-masing barang bukti. Pemeriksaan juga mencakup penataan ruang kerja serta personel Cabjari.
Dalam pertemuan dengan seluruh pegawai, Eko menekankan pentingnya pelayanan hukum kepada masyarakat secara cepat, humanis, dan profesional.
"Laksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai arahan dan petunjuk Kajati Sumut. Layani kepentingan hukum masyarakat secara cepat, humanis dan profesional, tanpa transaksional," tegas Eko lewat keterangan rilis yang diterima rri.co.id pada Senin (28/9/2026).
Ia juga mengingatkan jajaran Cabjari Pangkalan Brandan untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Sidak di Pangkalan Brandan bukan yang pertama. Sebelumnya, Wakajati Sumut telah melakukan inspeksi mendadak serupa di Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli.
Kedua kunjungan itu merupakan bagian dari kegiatan pengawasan internal Kejati Sumut terhadap jajaran cabang kejaksaan di wilayahnya.