Subsidi Energi 2027 Dipangkas Rp 11,44 Triliun Jadi Rp 261,5 Triliun

Penulis: Said Fauzi  •  Senin, 28 September 2026 | 14:04:01 WIB
Pemerintah dan Banggar DPR menyepakati subsidi energi RAPBN 2027 menjadi Rp 261,5 triliun.

SUMATERA UTARA — Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati pemangkasan anggaran subsidi energi dalam RAPBN 2027 menjadi Rp 261,5 triliun, turun Rp 11,44 triliun dari usulan awal Rp 272,95 triliun. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I RUU APBN 2027 pada Kamis (24/9). Pemangkasan ini menyentuh subsidi BBM, LPG 3 kilogram, dan listrik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menyampaikan angka tersebut dalam paparannya. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah memperhitungkan harga BBM dan LPG serta volume penyalurannya sebagai dasar perhitungan alokasi subsidi.

Rincian Subsidi BBM dan LPG 3 Kg

Dari total Rp 261,5 triliun, subsidi BBM dan LPG tabung 3 kilogram mendapat porsi Rp 131,39 triliun. Anggaran itu terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu sebesar Rp 28,38 triliun dan subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp 103,05 triliun.

Porsi terbesar justru mengalir ke LPG 3 kg. Ini mencerminkan besarnya ketergantungan rumah tangga dan usaha mikro pada tabung melon yang harganya diatur pemerintah.

Subsidi Listrik Rp 130,11 Triliun

Subsidi listrik dialokasikan Rp 130,11 triliun. Anggaran tersebut mencakup subsidi tahun berjalan Rp 117,84 triliun dan kurang bayar subsidi listrik tahun 2025 sebesar Rp 12,26 triliun.

Adanya komponen kurang bayar menunjukkan sebagian kewajiban subsidi tahun sebelumnya baru diselesaikan pada 2027. Bagi PLN, kepastian pembayaran ini penting untuk menjaga arus kas operasional.

Dampak ke Masyarakat dan Pelaku Usaha

Subsidi energi menyentuh langsung pengeluaran rumah tangga penerima manfaat. Bagi pengguna LPG 3 kg, subsidi menjaga harga eceran tetap terjangkau di tingkat pengecer dan pangkalan.

Begitu pula dengan subsidi listrik yang dinikmati pelanggan rumah tangga daya kecil. Tanpa subsidi, tarif listrik golongan tersebut berpotensi naik mengikuti mekanisme penyesuaian tarif.

Pemangkasan anggaran tidak otomatis berarti harga naik atau subsidi dicabut. Pemerintah masih memegang dasar perhitungan berupa harga dan volume penyaluran, sehingga besaran subsidi bergerak mengikuti realisasi konsumsi di lapangan.

Langkah Selanjutnya

Hasil pembahasan tingkat I akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (29/9). Pada tahap itu, RAPBN 2027 akan meminta persetujuan bersama untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum sampai di paripurna, sejumlah fraksi masih berpeluang menyampaikan catatan terkait alokasi subsidi. Namun kesepakatan pemerintah dan Banggar menjadi dasar angka yang dibawa ke forum tertinggi legislatif.

Bagi pasar dan pelaku industri energi, angka final subsidi menjadi sinyal awal arah belanja negara tahun depan. Besaran Rp 261,5 triliun menegaskan pemerintah tetap menanggung beban subsidi energi, meski porsinya dikoreksi dari usulan semula.

Reporter: Said Fauzi
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top