SUMATERA UTARA — Pemerintah kembali menyalurkan dua bantuan sosial (bansos) utama kepada masyarakat prasejahtera pada akhir Agustus 2026. Penyaluran ini mencakup PKH yang bersifat bersyarat dan BPNT yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik.
KPM yang terdaftar di DTKS dapat memeriksa status penerimaan secara mandiri. Pemeriksaan dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos, bukan melalui tautan yang dibagikan pihak tak dikenal.
Nominal yang diterima setiap keluarga berbeda, tergantung kategori penerima dalam keluarga tersebut. BPNT disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan, atau Rp600.000 jika dicairkan sekaligus per tiga bulan.
Untuk PKH, besaran bantuan per tahap (tiga bulan) adalah sebagai berikut:
Bantuan PKH menyasar keluarga dengan komponen ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Sementara itu, saldo BPNT digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong atau agen penyalur resmi yang tergabung dalam jaringan.
Masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar sebagai penerima dapat mengikuti langkah berikut:
Setelah status terkonfirmasi, penerima disarankan memeriksa rekening atau saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara berkala. Dana yang masuk bisa berbeda waktu antarwilayah karena penyaluran dilakukan bertahap.
Kemensos tidak pernah meminta data pribadi atau informasi perbankan melalui telepon atau pesan singkat untuk proses pencairan. Masyarakat diminta tidak memberikan nomor PIN, OTP, atau data KTP kepada pihak yang mengaku petugas bansos.
Jika menemukan indikasi penipuan atau pungutan liar, laporkan melalui kanal pengaduan resmi Kemensos. Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan status penerimaan hanya dapat diakses melalui situs dan aplikasi resmi pemerintah.