SUMATERA UTARA — Juru Bicara Kementerian UMKM, Faisal Anwar, mengungkapkan penyempurnaan aturan main insentif tersebut tengah memasuki tahap akhir. Pemerintah berupaya memastikan skema ini langsung terasa manfaatnya bagi pedagang kecil di tengah tekanan biaya operasional digital yang kerap menggerus margin.
"Pak Menteri sempat menyampaikan kepada media, saat ini sedang menyempurnakan Kepmen Keputusan Menteri tentang pemberian insentif 50 persen bagi merchant atau reseller pedagang UMKM di elektronik atau di marketplace," kata Faisal dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, Jumat (28/8/2026).
Bagi reseller yang selama ini bekerja dengan margin tipis, pengurangan komisi berpotensi menaikkan keuntungan per unit secara signifikan. Sementara bagi merchant, ruang untuk berpromosi atau menurunkan harga jual menjadi lebih lebar tanpa mengorbankan profitabilitas.
Faisal menambahkan, proses finalisasi regulasi saat ini sudah mendekati rampung. Pihaknya optimistis kepastian hukum bagi pelaku usaha bisa segera diterbitkan.
"Insyaallah pekan depan ini sudah memasuki tahapan final ... sehingga bagi teman-teman UMKM yang berdagang di marketplace itu bisa mendapatkan manfaat mendapatkan insentif potongan 50 persen," lanjutnya.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menekan biaya logistik digital dan komisi platform yang selama ini dianggap menghambat daya saing produk lokal. Langkah ini sejalan dengan upaya memperluas basis kewirausahaan digital di daerah.
Bagi platform marketplace, kebijakan ini berarti penyesuaian skema pendapatan dari sisi merchant. Namun, volume transaksi yang berpotensi meningkat akibat biaya lebih murah bisa menjadi kompensasi bagi ekosistem secara keseluruhan.
Belum ada rincian teknis mengenai mekanisme pendaftaran atau apakah insentif berlaku otomatis di semua platform. Kementerian UMKM diharapkan segera merilis petunjuk teknis setelah Kepmen diteken.
Jika terealisasi, ini menjadi insentif struktural pertama yang secara khusus meringankan biaya transaksi di marketplace. Efeknya tidak hanya dirasakan pedagang, tetapi juga berpotensi menekan harga barang di tingkat konsumen.
Kepastian waktu menjadi faktor krusial. Semakin cepat regulasi terbit, semakin cepat pula pelaku UMKM bisa bernapas lega di tengah perlambatan daya beli domestik.