LANGKAT — Bangunan megah bernilai miliaran rupiah di kawasan hutan Tangkahan itu hingga kini masih berdiri tanpa kepastian hukum. Padahal, selain tak memiliki PBG, bangunan yang disebut bernama Queen Hotel Tangkahan itu juga disinyalir merambah kawasan hutan serta berdiri di atas tanah Daerah Aliran Sungai (DAS) atau sempadan Sungai Sei Batang Serangan.
Alih-alih menindak, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat justru masih berdalih soal pembagian kewenangan. Mereka mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara karena lokasi bangunan berada di kawasan hutan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Langkat, Dameka Putra Singarimbun, mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas PUTR. Namun, ia menegaskan bahwa penertiban bangunan di kawasan hutan bukanlah ranahnya.
“Kita sudah komunikasi dengan Kepala Dinas PUTR. Karena itu kawasan hutan, kita akan koordinasi dan surati Dinas Kehutanan Provinsi,” ucap Dameka saat dihubungi, Senin (24/8/2026).
Dameka menambahkan, kewenangan tugas menertibkan kawasan hutan berada di bawah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). “Penertiban kawasan hutan dari PKH. Jadi kita lagi menunggu surat dari Dinas PUTR untuk menyurati Dinas Kehutanan. Nantinya kalau sama-sama turun ke lokasi kita siap,” kata Dameka.
Sementara itu, pihak Dinas PUTR Langkat memastikan pemilik bangunan belum pernah mengajukan pengurusan izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG). Hal ini diungkapkan Feri, staf Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Langkat.
“Sejauh ini pihak dari bangunan belum ada kembali melakukan pengajuan PBG,” ujar Feri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).
Ia juga menyebutkan, kewenangan menyurati pemilik bangunan bukan berada di pihaknya, melainkan menjadi ranah Satpol PP. Kondisi ini membuat Pemkab Langkat berpotensi kehilangan PAD dari sektor perizinan bangunan yang seharusnya masuk kas daerah.
Selain soal izin, pendirian bangunan di atas tanah DAS juga diduga melanggar sejumlah regulasi. Beberapa aturan yang disebutkan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur larangan pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, bangunan yang disebut-sebut bernama Queen Hotel Tangkahan itu milik seseorang bernama Kitab. “Punya Kitab. Kalau status lahannya masuk Desa Namo Sialang. Masalah DAS belum tahu persis karena lahannya belum pernah diukur. Bangunannya sudah rampung,” ujar seorang warga.
Pelaksana tugas (Plt) Camat Batang Serangan, Robbi Rezeki, membenarkan keberadaan bangunan tersebut di Desa Namo Sialang. Namun, ia enggan berkomentar banyak soal legalitas bangunan.
“Terkait izin pembangunan, bukan menjadi bagian kerja kita di kecamatan. Izin bangunan berada di kabupaten,” kata Robbi yang juga menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat itu.
Ketua LSM Formapera, Bambang Syahputra, mendesak Plt Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, agar tidak tebang pilih dalam menertibkan bangunan liar di kawasan ekowisata Tangkahan. Ia meminta penegakan aturan dilakukan secara adil, tanpa membedakan bangunan milik warga kecil atau pengusaha.
“Jangan hanya bangunan milik masyarakat kecil yang ditindak. Kalau memang terbukti melanggar aturan, bangunan hotel milik pengusaha juga harus ditertibkan,” desak Bambang.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi berulang yang dilakukan wartawan kepada Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti dan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, termasuk soal penegakan Perda PP No 16 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta RTRW, belum mendapat tanggapan.