Kewenangan Bank Menunda Transaksi: Dibatasi 5 Hari Kerja dan Alasan Limitati

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:04:45 WIB
Kewenangan Bank Menunda Transaksi: Dibatasi 5 Hari Kerja dan Alasan Limitati

JAKARTA — Regulasi UU No. 8/2010 tentang TPPU menegaskan bahwa bank punya hak untuk menunda transaksi, dengan durasi paling lama lima hari kerja dan alasan yang sudah dibatasi secara ketat. Hal ini disampaikan oleh pakar TPPU, Yunus Husein, menanggapi penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

Yunus menjelaskan bahwa dasar kewenangan ini tercantum dalam Pasal 26 UU TPPU, yang memberi ruang bagi penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi dalam kondisi tertentu—misalnya saat ada dugaan dana hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung hasil kejahatan.

Ia juga membedakan kewenangan penundaan transaksi oleh bank dengan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU yang merupakan ranah aparat penegak hukum. Penundaan transaksi oleh bank adalah instrumen yang diatur undang-undang untuk kondisi yang spesifik, bukan untuk menentukan status hukum nasabah.

Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang terkait AMPB, Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menyatakan bahwa transaksi akan kembali dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana dan dana dalam rekening tidak berkurang.

Yunus menilai bahwa penundaan transaksi dalam konteks ini harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Ini penting untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah.

Dengan demikian, langkah bank menunda transaksi berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak otomatis berarti nasabah bersalah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top