JAKARTA - Bagi masyarakat yang penasaran apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) tahun 2026, pengecekan kini dapat dilakukan secara online cukup lewat HP. PBI JKN adalah kepesertaan jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah.
PBI JKN merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran pemerintah.
Peserta PBI JKN tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruhnya ditanggung pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Status kepesertaan ini bersifat dinamis mengikuti pemutakhiran data sosial ekonomi, sehingga masyarakat disarankan mengecek secara berkala.
Cukup bermodalkan HP yang terhubung internet, pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan lewat situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Hasil pencarian akan tampil di layar HP berdasarkan data yang ada di sistem Cek Bansos.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa data penerima manfaat saat ini bersumber dari DTSEN, basis data sosial dan ekonomi nasional yang digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran berbagai program bantuan.
Pada situs Cek Bansos Kemensos, terdapat informasi mengenai desil kesejahteraan keluarga, yaitu kelompok tingkat kesejahteraan yang dihitung berdasarkan berbagai variabel sosial dan ekonomi.
Terdapat 10 kelompok desil, dengan desil 1 merupakan kelompok tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah dan desil 10 merupakan kelompok tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi. Berdasarkan keterangan situs resmi Cek Bansos Kemensos:
Tidak perlu langsung khawatir apabila data atau desil yang muncul belum sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga saat ini, karena Kemensos menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui.
Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan melalui desa/kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya. Selanjutnya, desil akan dihitung ulang secara berkala oleh BPS.
Apabila hasil pencarian tidak menunjukkan data yang diharapkan, masyarakat juga tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa dirinya tidak berhak mendapatkan bantuan, karena data penerima manfaat dapat mengalami perubahan dan pemutakhiran.
Kehati-hatian tetap diperlukan saat mencari informasi PBI JKN secara online. Selalu gunakan situs resmi pemerintah, dan hindari memasukkan NIK, nomor KK, atau data pribadi lain di situs yang tidak jelas asal-usulnya.
Periksa kembali alamat situs yang diakses sebelum mengisikan data pribadi apa pun di dalamnya.
Lewat pengecekan berkala di kanal resmi, masyarakat bisa memantau status data bantuan sekaligus memastikan informasi kepesertaan PBI JKN tetap akurat mengikuti kondisi terbaru.
Pengecekan hanya membutuhkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode verifikasi pada situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Data penerima manfaat bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK, sementara desil 1-4 lebih diarahkan ke PKH dan bantuan Sembako.
Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan data melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos, karena desil dihitung ulang secara berkala oleh BPS.