JAKARTA - Pengecekan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) 2026 kini bisa dilakukan langsung dari HP. Program PBI JKN sendiri merupakan skema jaminan kesehatan di mana iuran peserta ditanggung oleh pemerintah.
PBI JKN merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran pemerintah.
Peserta PBI JKN tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruhnya ditanggung pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Status kepesertaan ini bersifat dinamis mengikuti pemutakhiran data sosial ekonomi, sehingga masyarakat disarankan mengecek secara berkala.
Lewat HP yang tersambung internet, masyarakat bisa mengecek status penerima bantuan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), yang datanya bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Simak langkah-langkahnya berikut ini:
Setelahnya, sistem akan langsung menampilkan hasil pencarian sesuai data yang tersimpan dalam sistem Cek Bansos.
Data penerima manfaat kini bersumber dari DTSEN, basis data sosial ekonomi nasional yang dipakai pemerintah untuk menyasar berbagai program bantuan secara lebih tepat.
Di situs Cek Bansos Kemensos, tersedia pula informasi desil kesejahteraan keluarga yakni kelompok tingkat kesejahteraan hasil perhitungan sejumlah variabel sosial ekonomi.
Ada 10 kelompok desil secara keseluruhan, di mana desil 1 menandakan kelompok kesejahteraan 10 persen terbawah dan desil 10 menandakan kelompok kesejahteraan 10 persen teratas. Merujuk situs resmi Cek Bansos Kemensos:
Tidak perlu langsung khawatir apabila data atau desil yang muncul belum sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga saat ini, karena Kemensos menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui.
Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan melalui desa/kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya. Selanjutnya, desil akan dihitung ulang secara berkala oleh BPS.
Apabila hasil pencarian tidak menunjukkan data yang diharapkan, masyarakat juga tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa dirinya tidak berhak mendapatkan bantuan, karena data penerima manfaat dapat mengalami perubahan dan pemutakhiran.
Masyarakat perlu berhati-hati ketika mencari informasi mengenai PBI JKN. Gunakan situs resmi pemerintah dan jangan sembarangan memasukkan NIK, nomor KK, atau data pribadi pada situs yang tidak jelas.
Pastikan alamat situs yang digunakan benar sebelum memasukkan data pribadi apa pun.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi, masyarakat dapat mengetahui status data bantuan sekaligus memastikan informasi kepesertaan PBI JKN sesuai dengan kondisi terbaru.
Pengecekan hanya membutuhkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode verifikasi pada situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Data penerima manfaat bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK, sementara desil 1-4 lebih diarahkan ke PKH dan bantuan Sembako.
Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan data melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos, karena desil dihitung ulang secara berkala oleh BPS.