MEDAN — Polemik status dan rencana revitalisasi POUK Chapel Oikumene USU memasuki babak baru. Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sumut resmi meminta FKUB Kota Medan bertindak sebagai penengah. Langkah ini diambil menyusul perbedaan pandangan soal fungsi, status, dan pengelolaan chapel di lingkungan kampus tersebut.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD LIN Sumut, Rakhmat Syawal, saat menemui Wakil Ketua I FKUB Kota Medan Pdt Erwin Tambunan dan Wakil Sekretaris I Pdt Obet Ginting. LIN menilai eskalasi konflik harus dicegah sejak dini.
"Kami berharap FKUB Kota Medan dapat menjadi jembatan bagi para pihak yang sedang berselisih. Persoalan ini jangan sampai berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Semua pihak perlu duduk bersama dan menyelesaikannya secara kekeluargaan," ujar Rakhmat.
LIN mengidentifikasi setidaknya dua kubu dengan penafsiran berbeda atas keberadaan POUK Chapel USU. Di satu sisi, Pdt Gloria Iriany Balle bersama sebagian jemaat dan MUKI Sumatera Utara menilai chapel tersebut telah berfungsi seperti gereja pada umumnya. Klaim ini didasari praktik pelayanan yang berjalan, seperti pembaptisan dan pemberkatan pernikahan yang melayani warga di luar civitas akademika USU.
Ketua MUKI Sumut, Dedy Mauritz, bersama Pdt Gloria juga menyebut POUK Chapel USU selama ini memiliki keterikatan dengan PGIW Sumatera Utara, termasuk pembayaran iuran rutin. Namun, muncul persoalan status pelayanan Pdt Gloria yang disebut tidak diakui PGIW Sumut sebagai Pendeta Tenaga Utusan Gereja (TUG).
Sebaliknya, pihak Rektorat USU dan PIWK yang dipimpin Prof Robert Sibarani menegaskan chapel tersebut merupakan fasilitas kerohanian internal kampus. Penggunaannya tetap dalam kerangka fungsi Chapel PIWK USU, sehingga renovasi dan revitalisasi bangunan menjadi kewenangan penuh universitas.
Rakhmat meluruskan satu hal yang dinilai krusial agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Ia menegaskan rencana relokasi barang dan fasilitas untuk kepentingan renovasi tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai upaya menutup rumah ibadah atau melarang umat beribadah.
"Jangan sampai persoalan renovasi dan relokasi ini digiring menjadi seolah-olah Rektorat USU melarang kebebasan beribadah atau menutup gereja. Itu harus dilihat secara objektif. Kalau memang relokasi dilakukan sementara untuk renovasi dan USU menyediakan tempat ibadah pengganti, maka persoalannya harus dibicarakan secara proporsional," kata Rakhmat.
Kendati demikian, LIN juga mengingatkan pihak USU dan PIWK untuk tidak mengabaikan faktor historis. Kontribusi Pdt Gloria dan jemaat dalam perkembangan serta pembangunan chapel selama ini dinilai memiliki nilai sosial yang tidak bisa dilupakan dalam proses renovasi.
Menurut LIN, akar persoalan Chapel USU tidak sederhana. Persoalan ini menyangkut status dan fungsi chapel, kewenangan PIWK, hubungan kelembagaan dengan PGIW, status pelayanan Pdt Gloria, hingga pengelolaan aset bangunan. Karena itu, LIN meminta FKUB Kota Medan mengundang seluruh pemangku kepentingan dalam satu forum dialog.
Pihak yang dinilai perlu dilibatkan antara lain Rektorat USU, PIWK, Yayasan Chapel Oikumene USU, Pdt Gloria, perwakilan jemaat, MUKI Sumut, PGIW Sumatera Utara, serta Kementerian Agama. LIN menegaskan penyelesaian tidak boleh dilakukan melalui perang opini di media sosial ataupun saling lapor ke aparat penegak hukum.
"Jangan menyelesaikan persoalan ini melalui perang opini. Jangan juga saling melaporkan menjadi satu-satunya jalan. Kalau masih ada ruang dialog, mari duduk bersama. FKUB kami harapkan bisa menjadi mediator yang netral," tegasnya.
Rakhmat menambahkan, LIN tidak mengambil posisi untuk memenangkan salah satu pihak. Pihaknya hanya ingin memastikan hak beribadah tetap dihormati, kewenangan USU terhadap fasilitas kampus juga diakui, dan sejarah pelayanan Pdt Gloria serta kontribusi jemaat tetap dihargai.
"LIN bukan hakim. Kami hanya ingin persoalan ini selesai dengan damai. Hak beribadah harus tetap dihormati, kewenangan USU terhadap fasilitas kampus juga harus dihormati, sejarah pelayanan Pdt Gloria dan kontribusi jemaat juga harus dihargai. Sementara persoalan status kelembagaan harus diselesaikan berdasarkan dokumen dan kesepakatan," katanya.
LIN juga mengusulkan agar hasil dialog nantinya dituangkan dalam berita acara atau kesepakatan bersama. Dengan begitu, masing-masing pihak memiliki pegangan yang jelas mengenai fungsi chapel, pelaksanaan ibadah, hingga batas kewenangan pengelolaan aset di masa mendatang.