JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Presiden Prabowo Subianto memerlukan kejelasan hukum atas nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti, yang mengemuka dalam pendalaman dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur. Menurut Boyamin, kepastian hukum bagi pembantunya yang terseret perkara menjadi dasar penting bagi kepala negara dalam mengambil langkah lanjutan.
Boyamin menegaskan bahwa tanpa kejelasan status hukum, Presiden akan kesulitan menentukan sikap. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keputusan tersebut baru dapat diambil apabila terdapat bukti yang cukup. Hingga kini, Diana belum ditetapkan sebagai tersangka dan perannya masih didalami dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin.
Ia pun mendorong supaya proses hukum berjalan tanpa penundaan. Dugaan keterlibatan Diana, lanjut Boyamin, harus ditelusuri sampai ke akarnya sehingga publik mendapatkan kejelasan apakah Wamen PU tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang tengah diselidiki.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Boyamin juga mengingatkan agar penegakan hukum berlangsung tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun. Menurutnya, langkah melindungi seseorang justru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Ia menegaskan pentingnya menjaga citra lembaga tersebut tetap positif di mata masyarakat.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.
Ia menilai penanganan perkara akan lebih efektif bila diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Selain untuk mempercepat proses, langkah ini dinilai mampu meminimalisir potensi hambatan yang mungkin terjadi di tingkat daerah.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
Perkara ini berakar pada proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim yang menghabiskan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN pada 2022-2023. Diana sempat diperiksa terkait proyek tersebut saat dirinya menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Pada periode yang sama, ia tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, perusahaan pemenang tender proyek.
Kasus mencuat setelah sejumlah rumah yang dibangun dipersoalkan kondisinya. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heri Jerman, menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat dan sebagian ambruk. Pemeriksaan teknis kemudian mengungkap persoalan mulai dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton yang tidak sesuai.
Komisi Kejaksaan pun turut menyoroti perkara ini. Anggota Komjak, Nurokhman, menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan profesional demi melindungi kepentingan kelompok penerima manfaat proyek.
"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.
Sementara itu, Kejati NTT memastikan perkara masih berada di tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).
Raka juga menegaskan bahwa posisi Diana belum sepenuhnya lepas dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik. Pemeriksaan tambahan dimungkinkan untuk dilakukan jika diperlukan.
"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.