Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Paket Ganja dari Padang ke Sidoarjo, Satu Tersangka Dibekuk

Penulis: Zulfahmi Rasyid  •  Minggu, 14 Juni 2026 | 21:14:31 WIB
Bareskrim berhasil menggagalkan pengiriman 10 paket ganja dari Padang menuju Sidoarjo.

SUMATERA UTARA — Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pengiriman narkotika via jasa ekspedisi. Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury kemudian memerintahkan Kanit V Subdit IV Kompol Tomy Haryono untuk menyelidiki.

Modus Pengiriman: Disamarkan dalam Kardus Berisi Pakaian

Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, polisi mengawasi pergerakan paket yang ditujukan ke Jalan Tlasih Satu, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, paket itu berisi pakaian dan 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus dan dibungkus karung putih.

"Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka atas nama MAH beserta paket yang berisi pakaian dan 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus yang dibungkus karung putih," ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Kronologi: Dari Halal Bihalal hingga Imbalan Rp 600 Ribu

Berdasarkan keterangan MAH, ia hanya diminta menemani Kurniawan mengambil paket di sebuah kantor ekspedisi di Sidoarjo. Awalnya, MAH mengaku tidak tahu isi paket tersebut. Ia baru mengetahui barang itu adalah ganja setelah paket dibuka di rumah Yusuf di Sukodono. Atas jasanya, MAH diberi imbalan Rp 600.000.

Hubungan keduanya terjalin sejak acara Halal Bihalal Scooterist Sidoarjo pada 2025. Pertemanan itu berlanjut hingga Kurniawan mengajak MAH ke rumahnya saat malam pergantian tahun 2026. Di sana, Kurniawan menawarkan ganja untuk dihisap bersama. Kebiasaan itu berlangsung beberapa kali di rumah Kurniawan.

Janji Imbalan Rp 300 Ribu per Kilogram

Pada 5 Juni 2026, Kurniawan menelepon MAH dan meminta alamat rumah lengkap dengan nomor telepon. Ketika ditanya, Kurniawan menjawab, "ada rezeki untuk anak kamu". Saat itulah MAH menyadari bahwa ganja akan dikirim ke rumahnya dengan janji imbalan Rp 300.000 per kilogram.

Bareskrim telah menetapkan Kurniawan sebagai DPO. Identitas pelaku diketahui dari kartu keluarga ayahnya, Syaiful Khoir, serta akun TikTok @achmad.Kurniawan020 yang menunjukkan ia tergabung dalam komunitas Vespa Sidoarjo. Nama asli pelaku adalah Achmad Sofari Kurniawan.

Reporter: Zulfahmi Rasyid
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top