MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/908/KPTS/2025. Regulasi yang diteken pada 24 Desember 2025 itu menjadi acuan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun di perusahaan menengah dan besar di seluruh Sumut.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Kota Medan mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp4.335.198. Angka ini naik tipis dibandingkan tahun sebelumnya, mengukuhkan posisi Medan sebagai kota dengan standar upah teratas di provinsi ini.
Di posisi kedua, Kabupaten Deli Serdang menetapkan UMK sebesar Rp4.041.543. Disusul Kabupaten Batu Bara yang berada di angka Rp3.970.000. Ketiga daerah ini menjadi satu-satunya wilayah di Sumut yang UMK-nya berada di atas Rp3,9 juta.
Di sisi lain, Kota Tebing Tinggi menjadi daerah dengan UMK terendah di Sumatera Utara, yakni Rp3.229.957,70. Angka ini menjadi perhatian karena selisihnya mencapai lebih dari Rp1,1 juta dengan UMK Kota Medan.
Sebanyak 11 kabupaten/kota lainnya tercatat memiliki UMK di bawah Rp3,5 juta, antara lain Kabupaten Tapanuli Utara (Rp3.307.618), Kabupaten Simalungun (Rp3.351.403), Kabupaten Mandailing Natal (Rp3.355.900), dan Kota Binjai (Rp3.367.913).
Pemerintah provinsi menegaskan bahwa ketentuan UMK 2026 ini tidak berlaku bagi perusahaan berskala mikro dan kecil. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM yang masih dalam tahap pemulihan pasca-pandemi dan menghadapi tekanan biaya operasional.
Selain itu, perusahaan yang selama ini telah membayar upah di atas ketentuan UMK dilarang menurunkan besaran upah tersebut. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi pekerja yang sudah menikmati upah lebih tinggi dari standar minimum.
Berikut rincian UMK 2026 untuk 22 kabupaten dan kota di Sumatera Utara sebagaimana tercantum dalam keputusan gubernur:
UMK 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan akan dievaluasi secara berkala oleh pemerintah provinsi bersama dewan pengupahan daerah.